Masyarakat yang Ingin Pindah TPS Diminta Segera Mengurus, Karena Lewat dari Batas Waktu ini DPTb Tak Diproses
Pindah TPS Pemilu masih bisa diurus sampai 30 hari sebelum pemilihan umum--
RADARUTARA.ID- Tak bisa dianggap sepele, bagi masyarakat yang memiliki keinginan atau niat untuk berpindah lokasi mencoblos atau tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang disarankan agar segera melakukan pengurusan administrasi DPTb-nya.
Penegasan, ini terungkap dan disampaikan secara langsung pada kegiatan sosialisasi DPTb dan DPK yang terselenggara di sekretariat Panwaslu Putri Hijau pada hari Selasa (17/10), kemarin.
Kepada Radarutara.id, Ketua Panwaslu Putri Hijau, Irwan Izwari, mengungkapkan. Bahwa kesempatan masyarakat yang ingin melakukan pindah pergi atau datang dan masih ingin memanfaatkan hak pilihnya di tempat tujuan barunya pada pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang masih sangat terbuka.
Perpindahan TPS atau tempat nyoblos antar desa, kecamatan, kabupaten bahkan provinsi ini masih bisa diurus oleh masyarakat yang sebelumnya sudah tercatat di dalam DPT melalui tahapan perubahan DPTb.
"Masyarakat yang sudah terdaftar di DPT tapi, ingin pindah lokasi atau TPS tempat ia nyoblos masih bisa diurus lewat prosedur DPTb," ungkap Irwan.
BACA JUGA:Diputus Pacar, Pelajar di Bengkulu Utara Panjat Tower Berniat Akhiri Hidup
Dikatakan Irwan, pengurusan DPTb, ini ada tenggat waktunya. Dimana paling lambat, DPTb menurut Irwan, bisa diurus oleh masyarakat maksimal 30 hari sebelum dilaksanakannya hari pencoblosan.
"Ada batas waktunya sampai 30 hari sebelum hari pencoblosan DPTb harus sudah diurus. Jika lewat dari batas waktu yang sudah ditentukan, konsekuensinya DPTb tidak bisa diurus lagi. Karena proses pergantian DPTb, ini akan merubah seluruh data dari PPS, PPK sampai KPU dan membutuhkan waktu yang tidak singkat," bebernya.
"Beda dengan pengurusan DPK. Untuk DPK bisa diproses ketika mendekati hari pencoblosan. Tapi DPK, ini khusus masyarakat yang memenuhi syarat tapi, sejak awal belum terdaftar di DPT. Biasanya para DPK, ini nanti akan diarahkan menggunakan surat suara cadangan," timpalnya.
Lebih jauh Irwan, menambahkan, bagi masyarakat yang ingin melakukan pengurusan DPTb atau DPK, bisa melapor dan membawa syarat-syarat pendukung yang dibutuhkan melalui Posko yang ada di sekretariat PPS desa.
"Silahkan datang ke Posko Sekretariat PPS di desa untuk mengurus DPTb atau DPK," demikian Irwan.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: