Diminta Meninggalkan Lahan HGU, Masyarakat Urai Surati Kapolri Untuk Perlindungan Hukum

Diminta Meninggalkan Lahan HGU, Masyarakat Urai Surati Kapolri Untuk Perlindungan Hukum

PFMUB bakal surati Kapolri terkait perlindungan hukum--

RADARUTARA.ID - Secara resmi Perkumpulan Forum Masyarakat Urai Bersatu (PFMUB) mengirimkan surat kepada Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk meminta perlindungan hukum.

Hal ini mengingat dan menindaklanjuti himbauan dan penyampaian dari Kapolres Bengkulu Utara, kasat Reskrim, dan kasat Intel yang mana masyarakat tergabung dalam forum, Harus meninggalkan dan segera mengosongkan lahan HGU No 63 milik PTPN VII avbling 5 Ketahun.

Dalam himbaun tersebut, jika tidak di indahkan,maka akan ada tindakan tegas dan ditangkap lalu diproses secara hukum dari Polres Bengkulu Utara.

Lantaran disangka kan masyarakat melanggar tindak pidana sesuai Undang undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan. Pasal 107 huruf"a" tentang perkebunan Produktif. Yang mana isi nya menduduki, menggarap, menguasai lahan perkebunan.

"Disini kami bermohon kepada bapak Kapolri agar ada perlindungan hukum, kami masyarakat kecil merasa di diskriminalasi, di intervensi oleh aparat penegak hukum,"ujar Ketua PFMUB, Yasimun, Senin (16/10/2023).

Yasimun mengaku, dengan aturan yang ia pelajari terkait Perusahaan yang telah menelantarkan HGU maka masyarakat berhak memanfaatkan lahan tersebut untuk kepentingan keberlangsungan hidup.

"Padahal sudah jelas lahan yang digarap oleh masyarakat itu lahan yang ditelantarkan oleh pihak PTPN VII lebih kurang 18th,"imbuhnya.

BACA JUGA:Gara-gara ini Tambahan Alokasi Dana Desa Rp128 Juta Belum Bisa Terserap

Dirinya juga menegaskan bahwa perkebunan yang digarap oleh masyarakat kurang lebih 350 KK masyarakat urai itu merupakan perkebunan Non Produktif.

"Bisa dilihat, kebun tersebut merupakan kebun terlantar yang kondisinya sudah semak belukar. Kemudian kami punya alasan yang mendasar menggarap kebun HGU tersebut, karena lahan pemukiman dan tempat kami mencari makan semakin hari semakin habis lantaran tergerus oleh air laut (Abrasi)," jelasnya.

Yasimun juga menyebut, dari luas lahan HGU 906.36 Ha tersebut saat ini sudah dikuasai oleh perusahaan batu bara seluas 335 Ha melalui MOU dengan PT.CES.

Artinya, lahan milik negara itu bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Kalau memang tidak diperbolehkan, masyarakat menduga adanya tidak keadilan dari perusahaan.

"Sekarang kami masyarakat hanya menumpang bercocok tanam palawija demi menghidupi keluarga dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Mohon kepada bapak Kapolri tolong kami, kami hanya minta keadilan dan hukum ditegakkan seadil adil nya," pintanya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: