Forum Masyarakat Urai Kembali Surati Polres Bengkulu Utara, Ini Dia Tuntunannya

Forum Masyarakat Urai Kembali Surati Polres Bengkulu Utara, Ini Dia Tuntunannya

Gafur/RU.ID- Masyarakat Urai saat melakukan protes beberapa waktu lalu--

RADARUTARA.ID - Perkumpulan Forum Masyarakat Urai Bersatu (PFMUB) kembali melayangkan surat ke Polres Bengkulu Utara.

Kali ini mereka menyampaikan perihal masalah status PT CES yang masih melakukan aktifitas di lahan HGU yang diduga lahan terlantar (Non Produktif) dan izin menggarap kembali lahan tersebut sebagai tempat tinggal serta lahan pertanian.

Ketua Forum, Yasimun mengatakan, surat tersebut sengaja mereka lakukan dengan harapan Kapolres Bengkulu Utara bisa mempertimbangkan niatan baik masyarakat untuk kembali melakukan okupasi lahan di HGU PTPN VII avdeling 5 Ketahun.

Tidak hanya itu saja, pihaknya meminta keadilan serta membantu menyelesaikan permasalah ini agar dilakukan secara adil dan mengedepankan kepentingan masyarakat, sesuai presisi Polri.

"Kami hanya meminta izin agar diperbolehkan untuk kembali menggarap lahan tersebut, karena lokasi kami sudah habis dimakan ombak laut, sehingga masyarakat yang tergabung dalam forum membutuhkan lahan baru untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,"jelasnya.

BACA JUGA:Ilmu Leluhur dari Suku Dayak ini Dikenal Sangat Mematikan, Diantaranya Cukup Menggunakan Jari Telunjuk

Kemudian, berdasarkan musyawarah dengan forum yang tergabung 350 KK ini, Yasimun mengaku sepakat menjaga Kamtibmas di lahan negara HGU nomer 63 Tahun 2005 yang ditelantarkan oleh pihak PTPN VII sesuai arahan Kapolres Bengkulu Utara.

Dan masyarakat membentuk penjagaan ronda siang malam, Agar semua aman nyaman dan kondusif menjelang pemilu pesta demokrasi.

"Semua yang akan beraktivitas di lahan terlantar tersebut adalah anggota forum masyarakat urai Bersatu,"sambungnya.

Dikesempatan itu juga, pihaknya meminta kepada pihak terkait untuk segera membantu penyelesaian antara PTPN VII Ketahun dengan masyarakat yang tergabung didalam forum.

BACA JUGA:Janjikan Pinjaman Rp300 Juta, Wanita Muda Asal Seluma ini Ditangkap Polisi, Begini Modusnya

Menurutnya, sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo, menyebutkan bahwa masyarakat diperbolehkan untuk menggarap lahan pemerintah, selagi itu sudah tidak produktif lagi.

"Memang lahan tersebut sudah lama ditinggalkan alias di telantar kan oleh perusahaan. Sekarang masyarakat sifat nya hanya menumpang bercocok tanam palawija menunggu musim hujan tiba,"demikian Yasimun.

Yasimun menambahkan, alasan terbentuknya forum serta keinginan untuk menggarap lahan pemerintah tersebut terlampir didalam surat yang kami kirim ke Polres Bengkulu Utara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: