Masalah HGU PTPN VII, Sonti Bakara Minta Permasalahan Dikembalikan Pada Peraturan yang Berlaku

Masalah HGU PTPN VII, Sonti Bakara Minta Permasalahan Dikembalikan Pada Peraturan yang Berlaku

Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH--

RADARUTARA.ID - Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara meminta agar permasalahan lahan HGU PTPN VII dengan Perkumpulan Forum Masyarakat Urai Bersatu (PFMUB) dikembalikan pada peraturan yang berlaku.

Hal ini dijelaskan Sonti, permasalahan lahan negara diatas HGU tersebut pemkab maupun PTPN VII jangan sampai permasalahan itu berlarut-larut, kemudian membiarkan lahan tersebut ditelantarkan.

Sonti juga menyampaikan agar permasalahaan lahan hgu dilokasi PTPN Avdeling 5 yang diduduki oleh perkumpulan forum masyarakat urai bersatu semuanya harus kembali pada peraturan yang ada.

"Masyarakat tidak bisa disalahkan, pasalnya masyarakat menggarap lahan tersebut lantaran terlantar sehingga wajar masyarakat menggarap lahan tersebut untuk bercocok tanam,"ucap Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara 

BACA JUGA:Menteri Keuangan Sri Mulyani Setujui Kenaikan Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun Depan, Segini Besarannya

Sonti menambahkan, jika perusahaan pihak PTPN VII tidak menelantarkan lahan tersebut, masyarakat juga tidak mungkin untuk menggarap lahan seluas 571 ha tersebut.

Meski begitu, Sonti juga menghimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan anarkis saat menggarap lahan tersebut.

Selain memberikan konflik juga tidak terjadi pelanggaran hukum yang bakal merugikan masyarakat sendiri.

"Permasalahan ini muncul karena PTPN VII tidak mengelola lahan dengan baik, coba ditanami sesuai HGU, masyarakat tidak mungkin menggarap dengan cara okupasi dilahan HGU yang ditelantarkan perusahaan," tutupnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: