FMBP Ajukan Opsi ke Perusahaan untuk Garap Lahan Eks HGU Agricinal, Immanuel: Kita Tak Ada Opsi untuk Itu

FMBP Ajukan Opsi ke Perusahaan untuk Garap Lahan Eks HGU Agricinal, Immanuel: Kita Tak Ada Opsi untuk Itu

Pertemuan lanjutan antara Agricinal dengan FMBP pada hari Selasa (3/12) kemarin--

PUTRI HIJAU, RADARUTARA.ID- Kapolsek Putri Hijau, AKP Didik Mujianto, SH, MH, melalui Waka Polsek, Ipda I Gusti Ngurah Umarse, mengatakan.

Bahwa mediasi lanjutan antara managemen PT Agricinal dengan forum masyarakat bumi pekal (FMBP) sempat digelar dalam waktu beberapa hari terakhir, ini.

Mediasi lanjutan, itu diantaranya kata Gusti, sempat berlangsung di Mapolsek Putri Hijau dan terakhir pada Selasa (3/12) kemarin, berlangsung di PT Agricinal-Sebelat.

Namun sayangnya kata Gusti, dalam dua kali mediasi lanjutan yang digelar, itu tetap tidak mendapatkan solusi atau kata sepakat bagi kedua belah pihak.

"Dalam mediasi lanjutan yang berlangsung di Polsek Putri Hijau pihak masyarakat dari FMBP mengajukan opsi untuk menggarap lahan eks HGU perusahaan," ujar Gusti, Rabu (4/12).

Opsi yang diusulkan oleh FMBP, ini pun kata Gusti, kembali ditindak lanjuti oleh pihak perusahaan dengan mengelar pertemuan lanjutan yang berlangsung di lingkungan PT Agricinal pada hari Selasa (3/12), kemarin.

Dari pertemuan lanjutan, itu kata Gusti, pihak perusahaan telah berusaha menindak lanjuti opsi yang diusulkan oleh pihak FMBP dengan mengarah kepada lahan eks HGU yang sudah di enclave PT Agricinal pada tahun 2020 dengan luas kurang lebih mencapai 1.300-an hektar di wilayah Desa Suka Medan.

"Namun saat lahan yang dimaksud oleh perusahaan, itu ditampilkan ke layar (pada waktu pertemuan). Sejumlah perwakilan dari masyarakat mengatakan bahwa tidak ada lagi lahan kosong di areal yang dimaksud oleh perusahaan itu, karena semua lahan disitu sudah dikelola warga dan sebagian sudah di sertifikat. Dengan demikian, artinya rencana PT Agricinal yang mau memberi lahan ke (FMBP) di area eks HGU sudah tertutup, tidak ada lagi lahan kosong di areal eks HGU tersebut," ungkap Gusti.

Hingga akhirnya, lanjut Gusti, pihak PT Agricinal pun, tidak bisa memenuhi permintaan warga terkait permintaan lahan yang dimaksud. Karena menurut versi perusahaan, masih Gusti, mereka tidak memiliki lagi lahan diluar HGU.

Dan tidak mungkin, kata perusahaan mereka untuk memberi warga lahan yang berada di dalam HGU.

"Dari sini lah, masyarakat menilai jika pihaknya merasa kena prank oleh perusahaan, sehingga tidak ada kesepakatan di dalam mediasi lanjutan yang sempat berlangsung di PT Agricinal, kemarin. Bahkan pertemuan yang rencananya akan dilanjutkan usai istirahat kemarin, ngak bisa dilanjutkan lagi. Karena dari pihak FMBP enggan untuk hadir lagi ," tandasnya.

Sementara masih, Gusti, terkait desakan pihak FMBP kepada perusahaan untuk menunjukan dokumen sertifikat HGU berdasarkan NIB, juga belum bisa direalisasikan oleh perusahaan.

Ini, disebabkan karena dokumen NIB terhadap sertifikat HGU perusahaan masih dalam berproses.

"Belum bisa ditunjukan NIB lima bidang (didalam sertifikat perusahaan), karena masih berproses menurut perusahaan dengan batas waktu dua Minggu, dan sekarang sudah berjalan satu Minggu," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: