Jangan Sampai Salah Daftar, Wajib Tahu, Ini Perbedaan PPPK Khusus dan Umum

Jangan Sampai Salah Daftar, Wajib Tahu, Ini Perbedaan PPPK Khusus dan Umum

Wajib Tau, Ini Perbedaan PPPK Khusus dan Umum--

RADARUTARA.ID- Pemerintah telah membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Pada 20 September 2023 lalu. Ada du kategori yang dibuka untuk PPPK ini yakni Khusus maupun umum.

Tentunya sebelum kamu memutuskan untuk mendaftar pada posisi ini, kamu harus tau dulu apa perbedaan dari PPPK khusus dan umum. Berikut akan kita bahas.

Dikutip dari peraturan Nomor P-6676/SJ/B.II.2/KP.00.1/09/2023 tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian Agama Tahun Anggaran 2023.

BACA JUGA:Program Sumur Pompa Hidram TNI, Jadi Solusi Sulitnya Air di Desa Rena Jaya

Memang ada perbedaan yang cukup signifikan antara PPPK Khusus dan Umum.

PPPK khusus adalah program seleksi pendaftaran PPPK yang ditujukan untuk pelamar eks tenaga kerja honorer kategori II (THK-II). Sebelum lebih jauh  kamu juga harus mengetahui apa itu Eks THK-II.

Eks THK -II merupakan pelamar yang sudah masuk dalam database di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selain itu yang tergolong Eks THK -II adalah seseorang yang pernah melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat pertama mendaftar.

Sementara itu, PPPK khusus sendiri juga merupakan program yang ditujukan oleh pemerintah untuk pelamar non-ASN

BACA JUGA:Berikut Bacaan Niat, Tata Cara dan Doa Salat Istisqa yang Diajarkan oleh Rasulullah SAW, Hujan Langsung Turun

Dimana tenaga Non ASN merupakan pegawai yang melamar pada instansi tempat dirinya bekerja serta memiliki pengalaman kerja kurang lebih selama 2 tahun dan pengalaman tersebut tidak boleh terputus.

Artinya dia bekerja disana selama 2 tahun secara terus menerus pada instansi yang nantinya bakal dilamar.

Untuk PPPK umun sendiri merupakan pendaftaran yang dibuka oleh pemerintah untuk pelamar umum. Artinya pelamar yang tidak termasuk dalam kriteria PPPK Khusus.

BACA JUGA:Tegas, Presiden Jokowi Bakal Turunkan BPK dan BPKP untuk Audit Dana Desa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: