PLN

Jangan Sampai Salah Daftar, Wajib Tahu, Ini Perbedaan PPPK Khusus dan Umum

Jangan Sampai Salah Daftar, Wajib Tahu, Ini Perbedaan PPPK Khusus dan Umum

Wajib Tau, Ini Perbedaan PPPK Khusus dan Umum--

Akan tetapi meskipun ada sedikit perbedaan kedua jenis pelamar tetap bisa mengikuti seleksi PPPK 2023 namun dengan syarat berikut.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia Minimal 20 tahun

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun atau lebih

4. Tidak menjadi pengurus atau anggota partai Politik

5. Memiliki Kualifikasi pendidikan yang sesuai.

6. Sehat Jasmani dan Rohani

7. Tidak Berkedudukan Sebagai TNI Polri.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: