Tunjangan Anak dan Jabatan PNS Akan Dihapus Oleh Pemerintah, Ini Daftar Lengkapnya

Tunjangan Anak dan Jabatan PNS Akan Dihapus Oleh Pemerintah, Ini Daftar Lengkapnya

Tunjangan Anak Dan Jabatan PNS Akan Dihapus Oleh Pemerintah. Ini Daftar Lengkapnya.--

RADARUTARA.ID - Pemerintah sedang mempertimbangkan skema gaji tunggal atau yang dikenal dengan istilah "single salary" untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Skema ini akan menggabungkan berbagai tunjangan yang sebelumnya diberikan kepada ASN menjadi satu pembayaran dalam bentuk gaji tunggal.

Berikut ini adalah beberapa tunjangan yang sedang dalam pertimbangan untuk dihapus oleh pemerintah:

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja merupakan bentuk penghargaan bagi anggota PNS, dengan besaran yang berbeda-beda sesuai jabatan dan instansi tempat mereka bekerja.

Saat ini tunjangan tertinggi diberikan kepada PNS di Direktorat Jenderal Pajak, mencapai Rp 117.375.000 untuk jabatan tertentu, sementara yang terendah sekitar Rp 5.361.800. Rencananya, tunjangan ini akan digabungkan dengan gaji pokok.

BACA JUGA:Ketahanan Pangan dan Pencegahan Stunting Jadi Skala Prioritas Program Kerja Pemdes Air Pandan di TA 2024

2. Tunjangan Suami Istri 

Tunjangan ini diberikan kepada pasangan suami istri yang salah satunya menjadi PNS. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan ini sekitar 5% dari gaji pokok PNS yang memiliki penghasilan lebih tinggi.

 

3. Tunjangan Anak

Tunjangan anak akan tetap diberikan, dengan persyaratan bahwa anak berusia di bawah 18 tahun, belum menikah, tidak memiliki penghasilan sendiri, dan menjadi tanggung jawab resmi PNS. Besarnya tunjangan ini adalah sekitar 2% dari gaji pokok, dengan batasan hingga tiga anak.

 

4. Tunjangan Makan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: