Pamer Gaya Hedonis Hingga Viral, Luluk Nuril Melanggar Peraturan Dalam Tubuh Polri

Pamer Gaya Hedonis Hingga Viral, Luluk Nuril Melanggar Peraturan Dalam Tubuh Polri

Pamer Gaya Hedonis Hingga Viral, Luluk Nuril Melanggar Peraturan Dalam Tubuh Polri.--

RADARUTARA.ID - Seleb TikTok Probolinggo, Luluk Nuril, menjadi perbincangan hangat setelah viral karena bersama geng ibu-ibunya, mereka berlibur menggunakan mobil Alphard hitam dengan pengawalan patwal.

Luluk sendiri adalah seorang bhayangkari (istri polisi) yang bertugas di Polsek Tiris, Probolinggo, dengan pangkat Bripka. 

Meskipun begitu, Bhayangkari seperti Luluk sebenarnya dilarang menunjukkan gaya hidup mewah seperti yang baru-baru ini ia tunjukkan. Aturan ini sejalan dengan larangan yang berlaku di tubuh Kepolisian Republik Indonesia.

BACA JUGA:Istri Flexing Pamer Hidup Hedon Hingga Viral, Ternyata Gaji Bripka Nuril Hanya Segini

Menurut laporan, peraturan yang melarang anggota Polri dan keluarganya untuk memamerkan kekayaan telah dijelaskan dalam surat telegram Nomor ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM. 

Keputusan ini telah dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat beliau menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri. Surat tersebut telah ditandatangani sejak tanggal 15 November 2019 dan berisi paling tidak 7 poin yang berkaitan dengan larangan menunjukkan gaya hidup mewah bagi anggota Polri yaitu:

1. Tidak memamerkan ataupun menunjukkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik interaksi dengan sosial ataupun di dalam kedinasan. 

2. Menempatkan pola hidup sederhana baik itu di lingkungan instansi polri ataupun kehidupan masyarakat.

3. Tidak mengunggah foto ataupun video yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.

4. Menyesuaikan diri dengan norma hukum, kepatutan, kepantasan, dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.

BACA JUGA:Usulan Pilkada Serentak Dimajukan Muncul dari Berbagai Pihak, Begini Respon Mendagri

5. Memakai atribut polri yang sesuai dengan pembagian untuk penyamaratan.  

6. Pimpinan kasatwil, perwira dapat memberikan contoh  perilaku dan sikap yang baik, tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis, terutama bagi Bhayangkari dan keluarga besar polri.

7. Bagi anggota polri yang melanggar akan dikenai sanksi yang tegas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: