Mudik Lebaran, Masyarakat Bisa Titipkan Kendaraan di Kantor Polisi Terdekat

Mudik Lebaran, Masyarakat Bisa Titipkan Kendaraan di Kantor Polisi Terdekat

Mudik Lebaran, Masyarakat Bisa titip kendaraan di kantor polisi--

RADARUTARA.ID - Pada periode mudik Lebaran tahun 2024 ini bagi yang khawatir meninggalkan kendaraan mereka ketika pergi mudik. Bisa menitipkan kendaraan mereka di kantor polisi terdekat mulai dari Polsek, Polres ataupun Polda.

"Silahkan bagi yang ingin menitipkan kendaraan, mulai dari tingkat Polsek hingga ke Polda," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Selain itu dikatakannya pula, untuk penitipan Barang berharga lainya juga bisa dikordinasikan dengan pihak kepolisian

"Untuk bareng berharga, baik itu rumah kosong, kendaraan, atau yang lain-lain yang bersifat berharga, tentu akan dikoordinasikan," ujarnya.

BACA JUGA:Maju Pilkada Bengkulu Utara 2024, Dukungan Arie Septia Adinata Terus Mengalir

Selain itu disampaikannya pula, masyarakat yang bakal pergi mudik untuk bisa melaporkan kepada pihak kepolisian. Hal ini agar wilayah tempatnya tinggal bisa menjadi rute Patroli pihak kepolisian.

"Nantinya bisa jadi rute Patroli," sampainya.

Lebih lanjut, Trunoyudo berharap angka pencurian dapat ditekan selama momentum libur Lebaran tahun ini. Di sisi lain, Kepolisian turut mendirikan 5.784 posko mudik di berbagai wilayah.

"Rinciannya, posko pengamanan ada sebanyak 3.772 posko, posko pelayanan 1.532 posko serta posko terpadu sebanyak 480 posko. Ada 3 tipe pos, yaitu tipe pos pengamanan, kemudian pos pelayanan, kemudian ada pos terpadu," ujar Trunoyudo.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: