Aturan PNS Cerai, PNS Lelaki Wajib Memberikan Sebagian Gaji Ke Mantan Istrinya, Disanksi Berat Jika Menolak
Aturan PNS Cerai. PNS Lelaki Wajib Memberikan Sebagian Gaji Kepada Mantan Istrinya, Disanksi Berat Jika Menolak--
RADARUTARA.ID - Asisten KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara), Pangihutan Marpaung mengatakan, setiap pegawai negeri sipil (PNS) laki-laki yang ingin menceraikan istrinya wajib memberikan sebagian gajinya kepada mantan istrinya.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Cerai Bagi Pejabat Publik, yang kemudian diubah menjadi PP Nomor 45 Tahun 1990.
Secara khusus, Pasal 8 mengatur, jika seorang PNS laki-laki mengajukan gugatan cerai, maka ia harus memotong sebagian gajinya untuk biaya hidup mantan istri dan anak-anaknya. Namun hal ini tidak berlaku bagi PNS perempuan yang bercerai dari suaminya
"Ini memang di PP (nomor) 10 (tahun 1983) juncto PP (nomor) 45 (tahun 1990), di sini kalau (perceraian terjadi atas) kehendak pria, itu memang harus membagi gaji. Sepertiga untuk anak dan sepertiga untuk mantan istrinya," beber Pangihutan.
Lebih lanjut Pangihutan menegaskan, pembagian gaji tidak hanya gaji pokok saja, melainkan seluruh pendapatan PNS (gaji dan tunjangan).
Pembagian gaji dengan sang mantan istri tidak dilakukan oleh PNS yang bersangkutan, melainkan melalui perantara bendahara gaji kementerian/lembaga (K/L) tempat yang bersangkutan mengabdi. Artinya, sebagian gajinya akan langsung dipotong K/L untuk membiayai mantan istri dan anaknya.
Jika pejabat publik terkait menolak atau tidak mau membagi gajinya sesuai peraturan yang berlaku, tindakan disipliner berat dapat diambil.
Sanksi disiplin berat tersebut dapat berupa penurunan pangkat lebih rendah selama 12 bulan, pemberhentian dari jabatan Pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian kehormatan atas permintaan PNS.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: