Tahun Depan Menkeu Sri Mulyani Tetapkan Uang Pulsa PNS Terbesar Rp400.000

Tahun Depan Menkeu Sri Mulyani Tetapkan Uang Pulsa PNS Terbesar Rp400.000

Sri Mulyani Atur Duit Pulsa PNS Tahun Depan, Terbesar Rp 400.000--

RADARUTARA.ID- Di tahun depan, rencananya pemerintah akan mengatur alokasi uang pulsa untuk pegawai negeri sipil (PNS). Tunjangan pulsa PNS untuk tahun 2024 akan mengikuti ketentuan yang tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 mengenai Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, seperti yang dilansir oleh detikcom pada Senin (28/8/2023).

Dalam Pasal 1 PMK tersebut, dijelaskan bahwa Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 berperan sebagai satuan biaya untuk elemen-elemen biaya yang terkait dengan penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga pada tahun anggaran 2024. 

Pasal 2 menjelaskan bahwa Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 memiliki dua fungsi, yaitu sebagai batas tertinggi atau sebagai estimasi.

BACA JUGA:Tanpa Ribet, Ajukan Sekarang Juga, Bank BRI Tawarkan Pinjaman Online lewat Aplikasi BRImo

Pasal 3 Ayat 1 menyebutkan bahwa Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 yang berfungsi sebagai batas tertinggi, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 2 huruf a, dapat ditemukan dalam Lampiran I yang merupakan bagian integral dari Peraturan Menteri ini.

Selanjutnya, Ayat 2 menjelaskan bahwa Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 yang berfungsi sebagai estimasi, sesuai dengan Pasal 2 huruf b, tercantum dalam Lampiran II yang tak terpisahkan dari Peraturan Menteri.

Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2023 oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Salah satu poin dalam Lampiran I merincikan mengenai alokasi biaya untuk paket dan komunikasi. Dikemukakan bahwa untuk pejabat setingkat eselon I dan II, atau yang setara dengannya, akan mendapatkan alokasi biaya sebesar Rp 400.000 per orang per bulan.

BACA JUGA:Sah! Presiden Jokowi Umumkan Gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Resmi Naik, Segini Besarannya

Sementara itu, pejabat setingkat eselon III atau yang setara ke bawah, akan mendapatkan alokasi biaya sebesar Rp 200.000 per orang per bulan.

Selanjutnya, dijelaskan bahwa biaya paket data dan komunikasi adalah bantuan biaya yang diberikan kepada pegawai yang sebagian besar melakukan komunikasi secara daring (online) dalam pelaksanaan tugasnya.

Pemberian biaya paket data dan komunikasi akan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas, fungsi penggunaan media daring (online), serta ketersediaan anggaran, sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.

Bagi mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan daring (online) yang bersifat insidentil, akan diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan, dengan batas tertinggi sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: