Sah! Presiden Jokowi Umumkan Gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Resmi Naik, Segini Besarannya
Sah! Presiden Jokowi Umumkan Gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Resmi Naik, Segini Besarannya--
RADARUTARA.ID - Gaji PNS tahun 2023 resmi naik. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan kenaikan Gaji PNS secara resmi mulai 2024. Hal itu dilakukan dengan tujuan pembenahan aparatur pemerintahan dan peningkatan kesejahteraan PNS.
"RAPBN mengusulkan perbaikan penghasilan kenaikan gaji untuk ASN pusat, daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan 12 persen," ucap Jokowi dalam penyampaian RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR, Rabu (16/8/2023).
"Diharapkan dapat meningkatkan kinerja, transformasi, dan akselarasi pembangunan nasional," tambahnya lagi.
BACA JUGA:Viral di Medsos, Seorang Mujadid Akan Muncul di Tahun 2024, Apa Artinya? Cek Disini Selengkapnya
BACA JUGA:Kisah Nyata dari Santri Habib Luthfi yang Mendadak jadi Jutawan Akibat Rutin Mengamalkan Ayat Ini
Sebelumnya, rencana kenaikan gaji PNS pertama kali diusulkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas. Dia menyarankan, daripada tukin besar yang tidak seimbang, lebih baik gaji pokok PNS dinaikkan.
Hingga saat ini gaji PNS belum ada penyesuaian sejak tahun 2019. Artinya, sudah 4 tahun berturut-turut PNS belum menerima kenaikan gaji.
Saat itu, kenaikan upah ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tentang Peraturan Pengupahan Pegawai Negeri Sipil.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: