Wow, Perhari Putaran Judi Online di Indonesia Sentuh Angka Rp81 Triliun, Pemain Ibu-ibu Hingga Anak SD

Wow, Perhari Putaran Judi Online di Indonesia Sentuh Angka Rp81 Triliun, Pemain Ibu-ibu Hingga Anak SD

Gila! Perputaran Uang Judi Online Rp 81 T, Emak-emak hingga Anak SD Ikutan--

RADARUTARA.ID- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengungkapkan informasi yang mengejutkan mengenai aktivitas judi online di Indonesia.

Koordinator Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK, Natsir Kongah, mengungkapkan bahwa tidak hanya orang dewasa, tetapi juga ibu rumah tangga dan anak-anak sekolah dasar terlibat dalam perjudian online.

Natsir Kongah menyatakan bahwa situasi ini menimbulkan kekhawatiran bagi kita semua. Dia menjelaskan bahwa banyak ibu rumah tangga dan bahkan anak-anak sekolah dasar yang ikut terlibat dalam judi online. Pernyataan ini diutarakan oleh Natsir Kongah dalam sebuah diskusi online di Trijaya, yang dikutip pada hari Minggu (27/8/2023).

Natsir juga menyebutkan bahwa jumlah uang yang terlibat dalam perjudian online mengalami peningkatan yang pesat dari tahun ke tahun. Dia mengungkapkan bahwa pada tahun 2021, perputaran uang perjudian online mencapai sekitar Rp 57 triliun, dan jumlah ini meningkat menjadi lebih dari Rp 81 triliun pada tahun 2022.

Natsir mengatakan, "Perputaran uang dalam judi online, termasuk dalam judi konservatif, terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2021, jumlah perputaran uang mencapai Rp 57 triliun, dan meningkat secara signifikan menjadi Rp 82 triliun pada tahun 2022."

BACA JUGA:Indonesia Terancam Darurat Judi Online dan Promosi Dilakukan Terbuka

Selain itu, Natsir juga menjelaskan adanya peningkatan yang signifikan dalam jumlah kasus aliran uang yang mencurigakan yang terkait dengan perjudian online. Pada tahun 2021, terdapat sekitar 3.446 kasus, namun jumlah ini meningkat drastis menjadi 11.222 kasus pada tahun 2022.

Sejak awal tahun ini, juga telah terungkap ratusan bahkan ribuan kasus aliran uang yang mencurigakan setiap bulannya. Meskipun Natsir tidak secara spesifik menyebutkan jumlah total kasus sejak awal tahun, dia mengungkapkan bahwa beberapa bulan telah mengalami peningkatan yang cukup besar dalam kasus aliran uang yang mencurigakan.

Natsir menjelaskan, "Pada bulan Januari, terdapat 916 laporan transaksi mencurigakan, di bulan Februari sebanyak 831, dan pada bulan Mei yang lalu bahkan mencapai 1.096 kasus. Angka ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam transaksi mencurigakan yang terkait dengan judi online di Indonesia."*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: