Bos LPS Minta Perbankan untuk Hati-hati, Pasalnya Pertumbuhan Kredit Saat Ini Disalip Pinjol

Bos LPS Minta Perbankan untuk Hati-hati, Pasalnya Pertumbuhan Kredit Saat Ini Disalip Pinjol

Pertumbuhan Kredit Disalip Pinjol, Bos LPS Minta Perbankan Hati-hati--

RADARUTARA.ID- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah meminta sektor perbankan untuk berhati-hati dan tidak meremehkan kehadiran pinjaman online (pinjol) karena pertumbuhan kredit dari fintech peer to peer (P2P) lending telah melebihi pertumbuhan kredit dalam industri perbankan secara nasional.

Dalam konteks ini, Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa perbankan harus waspada terhadap dampak dari pertumbuhan pinjol yang tidak boleh diabaikan. Dengan kata lain, perbankan perlu menyesuaikan diri dengan persaingan bisnis baru dan memiliki pemahaman yang mendalam mengenai hal tersebut.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan pendapatnya dalam sebuah acara di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur, pada tanggal 20 Agustus 2023.

Purbaya menekankan bahwa seiring pertumbuhan kredit pinjol yang mencapai 18,86% atau Rp 52,7 miliar pada Juni 2023, perbankan harus tetap memperhatikan situasi ini. Pertumbuhan tersebut ternyata melampaui pertumbuhan kredit perbankan yang hanya mencapai 7,76% secara tahunan.

BACA JUGA:Heboh, Calon Karyawan di Tolak Kerja karena Memiliki Riwayat BI Checking Buruk, Bagai Mana dengan Statusmu?

Walaupun demikian, Purbaya menegaskan bahwa meskipun pertumbuhan kredit pinjol melebihi pertumbuhan kredit perbankan, hal ini tidak akan membahayakan perbankan secara keseluruhan. Ia menggarisbawahi bahwa total penyaluran kredit oleh perbankan masih mendominasi jumlahnya, mencapai Rp 6.656 triliun.

Purbaya mengatakan bahwa yang lebih penting dari pertumbuhan itu adalah dampak yang dihasilkan, bukan besaran ukurannya.

Ia menyebutkan bahwa orang lebih memilih kenyamanan akses yang lebih cepat dalam pinjol, meskipun besaran kreditnya lebih kecil dibandingkan dengan perbankan.

BACA JUGA:Berikut Cara Cepat Hapus Status Kolek 5 BI Checking di SLIK OJK

Sebelumnya, Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, telah memastikan bahwa OJK akan terus mengawasi dengan cermat penyaluran kredit yang dilakukan oleh perusahaan fintech. Tujuannya adalah mencegah terjadinya kredit macet yang dapat berdampak buruk pada stabilitas keuangan.

Agusman menjelaskan bahwa berdasarkan data terakhir, tingkat tunggakan pembayaran (TWP) dari kredit pinjol berada pada angka 3,36%. Hal ini berada di bawah batas ambang TWP 90 hari yang ditetapkan sebesar 5%, menunjukkan bahwa situasinya masih terkendali.

Ia juga menekankan pentingnya kehati-hatian baik bagi pemberi pinjaman (lender) maupun peminjam (borrower) untuk menjaga kinerja keuangan mereka dengan baik. Hal ini bertujuan untuk memastikan kelangsungan sistem secara keseluruhan tetap terjaga dan tidak terjadi ketidakstabilan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: