Hati-hati, Ancaman Penjara Selama 1 Tahun untuk Pemotor yang Tetap Nekat Lawan Arah
Polisi Sebut Pemotor Lawan Arah Bisa Jadi Tersangka, Ancaman 1 Tahun Bui--
RADARUTARA.ID- Baru-baru ini terjadi sebuah kecelakaan di Lenteng agung, jakarta selatan. Melibatkan 7 pemotor yang melawan arah, motor yang melawan arah akan mendapatkan hukuman pidana karena kelalaian mereka tersebut akan menimbulkan kecelakaan bagi pengendara lainnya.
Kasat Lantas Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando menyatakan, pemotor yang melawan arah akan dikenai pasal 30 ayat 2 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Lebih lanjut Bayu menjelaskan dalam pasal 310 ayat 2 menyatakan, bagi pengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya tersebut menyebabkan kecelakaan lalu lintas, serta menimbulkan kerugian material dan luka ringan dapat dipidana 1 tahun penjara dan denda Rp 2.000.000.
Pasal 310 ayat 2 berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)."
BACA JUGA:Sebelum Mengajukan Pinjaman ke Bank, Kamu Harus Perhatikan Hal Ini Sebelumnya
Lebih lanjut Bayu mengatakan atas ulah pemotor yang melawan arus lalu lintas dan menyebabkan kecelakaan serta luka ringan dan kerugian material. Karena ulahnya tersebut pemotor itu bisa dikenai pidana serta ganti rugi jika pihak sopir truk menuntut mereka.
Kecelakaan yang terjadi di Lenteng agung Jakarta Selatan tersebut adalah kesalahan pemotor yang melawan arah tempat, sehingga para pemotor tersebut berpotensi dijadikan sebagai tersangka atas kecelakaan tersebut.
Kombes Latif Usman mengatakan para pemotor tersebut bisa dijadikan tersangka, sebab kecelakaan tersebut karena perlakuan melanggar lalu Lintas yang dilakukan oleh pengendara motor.
BACA JUGA:Memiliki Harta 181 T, Ini Pengusaha Muslim Terkaya di Bumi, Duitnya Tak Terbatas
Latif mengungkapkan bahwa yang mengalami korban dalam kasus ini adalah sopir truk. Hal ini disebabkan oleh kelalaian pengendara motor yang melanggar arah.
Dia juga menjelaskan bahwa para pengendara motor yang melanggar arah berpotensi tidak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja karena kecelakaan ini terjadi akibat pelanggaran yang dilakukan.
"Sesuai aturan, jika pelanggaran dilakukan dengan jelas, maka tidak akan mendapatkan kompensasi apa pun.
Ini karena pelanggaran tersebut dilakukan dengan sengaja. Jadi, jika seseorang dengan sengaja terjun ke jurang, misalnya, mengapa mereka memerlukan asuransi? Ini semata-mata keputusan mereka sendiri," tambahnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: