Siswanya Jadi Tersangka Penganiayaan, Begini Respon Kepala Sekolah

Siswanya Jadi Tersangka Penganiayaan, Begini Respon Kepala Sekolah

Ilustrasi Penganiayaan--

NAPAL PUTIH,- RADARUTARA.ID- NW, 18 tahun salah satu siswa kelas XII di SMKN Napal Putih, terpaksa harus mempertanggung jawabkan aksi penganiayaan yang telah dilakukan kepada dua bocah anak dibawah yang merupakan anak dari guru di lingkungan sekolahnya itu sendiri di mata hukum. Aksi penganiayaan yang dilakukan oleh NA, ini sempat membuat kedua korban masing-masing berinisial 

HT, 9 tahun status pelajar asal Desa Air Tenang dan AN, 4 tahun asal Desa Napal Putih mengalami luka di sekujur tubuhnya hingga mengalami trauma berat. Atas peristiwa tersebut, maka NA, telah diamankan oleh pihak kepolisian Mapolsek Napal Putih dan diproses hukum. 

Kepada radarutara.id, Kepsek SMKN Napal Putih, Dedi Kristian, S.Pd, mengaminkan. Bahwa salah satu pelajar di lingkungan sekolahnya terpaksa harus berurusan dengan hukum atas perbuatan dugaan penganiayaan yang dilakukan kepada dua anak pendidik di lingkungan sekolahnya. Perbuatan siswa tersebut kata Kepsek, telah mengakibatkan korban mengalami luka-luka.

"Sementara, ini pelajar (pelaku) yang bersangkutan sudah diamankan pihak kepolisian. Bahkan menurut informasi yang kami dapatkan belum lama, ini yang bersangkutan dititipkan ke Polres Bengkulu Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ungkap Kepsek.

BACA JUGA:Tak Kuat Tahan Nafsu Hingga Nekat Coba Gagahi Sepupu Sendiri, Pemuda Bengkulu Dibekuk Polisi

Atas insiden, ini Kepsek, memastikan, bahwa pihak sekolah mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan pihak berwajib dan menyerahkan proses hukum yang sedang berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Sementara, ini kita hormati proses hukum yang sedang berjalan," imbuhnya.

Sementara ketika disinggung terkait status pelajar salah satu siswanya yang sedang tersandung kasus hukum saat, ini menurut Kepsek, yang bersangkutan masih berstatus sebagai pelajar aktif di sekolah.

Namun status, itu kata Kepsek, akan ditentukan kembali oleh pihak sekolah ketika yang bersangkutan sudah mendapat putusan tetap atas proses hukum yang sedang dihadapinya saat ini.

"Kita tunggu sampai ada putusan hukum tetap atau inkrah. Jika yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan. Maka yang bersangkutan bisa kita keluarkan dari sekolah. Terlepas, itu semua kita terus aktif berkoordinasi untuk meminta petunjuk dari pihak kepolisian dan dinas terkait," demikian Kepsek.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: