Tak Kuat Tahan Nafsu Hingga Nekat Coba Gagahi Sepupu Sendiri, Pemuda Bengkulu Dibekuk Polisi
Gafur/RU.ID- Pelaku tindak percobaan pemerkosaan sepupu saat ditangkap polisi--
GIRI MULYA, RADARUTARA.ID- Aksi tidak senonoh yang dilakukan oleh RA (23 tahun) yang merupakan warga Desa Rena Jaya berhasil diamankan pihak Polsek Giri Mulya pada Minggu (20/8) sekitar pukul 23.00 WIB.
RA berhasil diamankan pihak Polisi di Kelurahan Gunung Alam, Kecamatan Arga Makmur, Bengkulu Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
RA ditangkap atas tindakan pidana percobaan pemerkosaan dan pencabulan terhadap pelapor MW yang berusia 19 tahun merupakan warga Kabupaten Lebong.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andi Pramudya Wardhana melalui Polsek Giri Mulya, Iptu Ferddy Simaremare, SH mengatakan penangkapan terhadap pelaku sendiri berdasarkan laporan dari korban yang mengaku telah diperkosa pada 16 Agustus lalu di kediaman milik pelaku.
"Yah laporan sudah masuk ke kita ditanggal 19 Agustus dan anggota langsung bergerak ke lapangan," jelas Kapolsek.
BACA JUGA:Wow, Tahun Ini Dipastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Akan Alami Kenaikan, Ini Alasannya
Kronologis kejadian sendiri berawal MW yang datang ke rumah RA yang merupakan sepupunya dan berniat untuk mengambil helm, namun setiba di lokasi kejadian korban malah ditarik ke kamar dan terjadilah percobaan pencabulan.
Beruntung aksi tesebut terhenti karena kedatangan ibu korban dari arah pintu depan dan pelaku yang kaget langsung memakai celana dan kabur melalui pintu belakang.
Karena merasa tidak terima dengan perbuatan tersebut, MW pun mengadu kepada kedua orang tuanya dan memilih untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian setempat.
Tindak Pidana Percobaan perkosaan dan atau Pencabulan sebagaimana dimaksud Pasal 285 jo 53 sub 289 KUHP dan pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara dan saat ini pelaku masih dalam proses penyidikan.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: