Resmi Berakhir di 15 Agustus 2023, Jabatan Komisioner Bawaslu Kosong?

Resmi Berakhir di 15 Agustus 2023, Jabatan Komisioner Bawaslu Kosong?

Jabatan Komisioner Bawaslu Kosong?--

RADARUTARA.ID - Masa Jabatan Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 telah resmi berakhir pada selasa 15 Agustus 2023 kemaren. Akan tetapi meskipun begitu, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tentang pengumuman hasil seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Alhasil hal ini menyebabkan ternjadinya kekosongan sementara pejabat Bawaslu hingga hasil seleksi diumumkan.

Akan tetapi, data terhimpun berdasarkan surat edaran (SE) nomor 565/KP.05/K1/08/2023, seluruh tugas dan wewenang diambil alih oleh Bawaslu Provinsi.

Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa, saat ini seleksi Calon Anggota Bawaslu Kota/Provinsi juga sudah memasuki tahap akhir yakni penepatan dan dan pelantikan.

BACA JUGA:Sah, SK Kades Gardu Terpilih Dipastikan Batal dan Bakal Diisi Pj Kades

BACA JUGA:Ternyata Pinjol Bisa Bikin Susah Dapat Kerja dan Ajuan KPR Ditolak, Begini Penjelasan OJK

Oleh sebab itu, agar seluruh tugas dan kewenangan yakni pengawasan penyelenggaraan pemilihan di Kabupaten atau kota, Bawaslu RI menginstruksikan Bawaslu Provinsi untuk melakukan pengambil alih tugas sementara Bawaslu Kabupaten/kota  sampai dengan pelantikan anggota Bawaslu Kabupaten /kota Periode 2023 - 2028.

Sementara itu, Di kabupaten Bengkulu Utara Sendiri Seleksi anggota bawaslu periode 2023-2028 sudah memasuki tahap akhir. Dimana sudah ada nama 6 calon yang sudah dinyatakan lulus pada tes kesehatan dan wawancara.

Berikut Daftar nama calon anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara

1. TRI SUYANTO

2. TAHIRIN JAYADI

3. ARIF SUHARTONO

4. JONAIDI

5. RAMADIANDRI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: