Ternyata Pinjol Bisa Bikin Susah Dapat Kerja dan Ajuan KPR Ditolak, Begini Penjelasan OJK

Ternyata Pinjol Bisa Bikin Susah Dapat Kerja dan Ajuan KPR Ditolak, Begini Penjelasan OJK

Ternyata Pinjol Bisa Bikin Susah Dapat Kerja dan Ajuan KPR Ditolak, Begini Penjelasan OJK--

RADARUTARA.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan generasi muda untuk berhati-hati dalam menggunakan metode akses keuangan, seperti pinjaman online (pinjol) atau aplikasi beli sekarang bayar nanti (Paylater). 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi mengingatkan kaum milenial yang mengakses Paylater agar tidak terlambat membayar atau gagal bayar (galbay).

Menurutnya, dampak dari jeratan pinjol bisa sangat merugikan dalam jangka panjang. 

Kiki juga menegaskan kalau sampai terlambat akan tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK atau sistem BI Checking. Jika kamu terlambat membayar setelah itu, kamu mungkin kesulitan mencari pekerjaan atau mengajukan pinjaman Kredit Perumahan Rakyat (KPR).

BACA JUGA:Kredit Macet Nasabah Bank Bakal Dilunasi Pemerintah, Begini Syarat dan Mekanismenya

"Kami juga memberi tahu anak-anak muda dalam berperilaku di sektor keuangan karena di paylater kalau macet akan masuk di SLIK saat daftar kerja susah, ajuin KPR susah," ucap Kiki pada Selasa (15/8/2023).

Ia juga menegaskan, sekali lagi bahwa penggunaan uang pinjaman bukan untuk memenuhi perilaku konsumtif  atau untuk gaya kehidupan. 

Menurut Kiki, munculnya fenomena tidak bijaksana dalam hal lifestyle atau trend 'kamu hanya hidup sekali' membuat kaum milenial banyak yang terjebak pinjol atau paylater.

Maka dari itu Kiki juga berharap, edukasi juga perlu diperluas agar penggunaan sarana keuangan seperti paylater atau pinjol tidak berdampak negatif.

BACA JUGA:KUR BRI 2023 Sudah Bisa Diakses Mulai Agustus, Kredit Rp40 Juta, Cicilan Mulai 800 Ribuan

Apalagi, penggunaan pinjaman ilegal juga semakin hari semakin banyak menelan korban.

OJK bersama Satgas Waspada Investasi juga terus memantau serta melakukan pemblokiran atau menutup pinjaman ilegal.

Hingga saat ini, penutupan atau pemblokiran pinjaman ilegal telah mencapai lebih dari 5.000 pelaku komersial. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: