Sah, SK Kades Gardu Terpilih Dipastikan Batal dan Bakal Diisi Pj Kades
Ilustrasi Pilkades--
RADARUTARA.ID - Setelah melalui proses panjang, Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Kades Gardu Kecamatan Arma Jaya yang Terpilih pada Pilkades Lalu , ahirnya dibatalkan.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bengkulu Utara, Irsaliyah Yurda, menyampaikan, saat ini untuk Surat Keputusan (SK) mengenai pelantikan dan pengangkatan Kades Gardu sudah di tandatangani oleh Bupati. Oleh sebab itu agar tidak terjadi kekosongan jabatan, pihaknya juga sedang memproses pengangkatan Pejabat Sementara (Pjs) Kardu) .
"Surat pembatalan Pengangkatan dan Pelantikan Kades Gardu telah di tandatangani oleh Bupati, jadi sudah sah," tuturnya.
BACA JUGA:Menteri Keuangan Sri Mulyani Menyebutkan Jokowi akan Sampaikan RAPBN Terakhirnya Hari Ini
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Gardu Kecamatan Arma Jaya yang menang pada pilkades periode 2022 - 2028 adalaah Rudiyanto. Akan tetapi kemenangan Rudiyanto dirasa tidak Fair lantaran diduga melakukan tindakan kecurangan ketika Pilkades.
Akhirnya, Kepala Desa lama Gardu Supriyadi, yang juga mengikuti kontestasi Pilkades Tersebut melakukan gugatan terhadap hasil Pilkades ke PTUN.
Setelah mengganggu proses berjalan, gugatan tersebut akhirnya dimenangkan oleh Supriyadi, hal ini juga berdasarkan amar putusan PTUN Bengkulu yang dikuatkan oleh PTTUN Palembang yakni mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: