Satu Kali Tayamum Bisa untuk Berapa Kali Sholat? Begini Penjelasannya

Satu Kali Tayamum Bisa untuk Berapa Kali Sholat? Begini Penjelasannya

Satu Kali Tayamum Bisa untuk Berapa Kali Sholat? Begini Penjelasannya.--

RADARUTARA.ID - Dalam bersuci untuk melaksanakan salat umumnya kita menggunakan air, namun dalam ajaran Islam ada satu kondisi-kondisi tertentu untuk mempermudahkan umat dalam bersuci.

Kondisi tersebut yaitu ketika hendak bersuci tetapi keadaan tidak ada air oleh sebab itu kita bisa bersuci dengan menggunakan debu atau yang lebih dikenal dengan tayamum. Rasulullah telah menjelaskan tata cara bersuci dalam sebuah hadis yang berbunyi:

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فَقَالَ إِنِّى أَجْنَبْتُ فَلَمْ أُصِبِ الْمَاءَ . فَقَالَ عَمَّارُ بْنُ يَاسِرٍ لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ أَمَا تَذْكُرُ أَنَّا كُنَّا فِى سَفَرٍ أَنَا وَأَنْتَ فَأَمَّا أَنْتَ فَلَمْ تُصَلِّ ، وَأَمَّا أَنَا فَتَمَعَّكْتُ فَصَلَّيْتُ ، فَذَكَرْتُ لِلنَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - فَقَالَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - « إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ هَكَذَا » . فَضَرَبَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - بِكَفَّيْهِ الأَرْضَ ، وَنَفَخَ فِيهِمَا ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ

Ada seseorang mendatangi 'Umar bin Al Khattab, ia berkata, "Aku junub dan tidak bisa menggunakan air." 'Ammar bin Yasir lalu berkata pada 'Umar bin Khattab mengenai kejadian ia dahulu, "Aku dahulu berada dalam safar. Aku dan engkau sama-sama tidak boleh shalat. Adapun aku kala itu mengguling-gulingkan badanku ke tanah, lalu aku shalat. Aku pun menyebutkan tindakanku tadi pada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, lantas beliau bersabda, "Cukup bagimu melakukan seperti ini." Lantas Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mencontohkan dengan menepuk kedua telapak tangannya ke tanah, lalu beliau tiup kedua telapak tersebut, kemudian beliau mengusap wajah dan kedua telapak tangannya. (HR Bukhari)

BACA JUGA:Baby Blues, Ini Penanganan dan Peran Penting Pasangan untuk Mengatasinya

Ada tiga kondisi yang memungkinkan seseorang diperbolehkan untuk bertayamum seperti yang dijelaskan dalam sebuah buku yang berjudul fase laten lengkap terbitan sikrussyahadah, kondisi-kondisi tersebut adalah pertama kondisi ketika ketidaktersediaan air sama sekali, kedua keadaan sakit yang dapat membahayakan tubuh jika terkena air, ketiga kondisi ketika ketersediaan air yang hanya cukup untuk minum.

Dalam buku fiqih Mazhab Syafi'i yang ditulis oleh Abu Ahmad Najieh, menyebutkan bahwa seseorang yang telah bertayamum hanya diperbolehkan untuk melaksanakan salat fardu sebanyak sekali dalam masa tayamumnya, dengan kata lain tayamum yang dilakukan hanyalah berlaku untuk satu kali salat saja. Hal tersebut sesuai dengan hadis sebagai berikut:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: يَتَيَمَّمُ لِكُلِّ صَلَاةٍ وَإِنْ لَمْ يُحْدِث (رواه البيهقی)

Artinya: Bersumber dari Ibn 'Umar RA, ia menuturkan, "Seorang (yang berhalangan memakai air) harus bertayamum untuk setiap kali akan menunaikan sholat fardhu, sekalipun ia belum berhadats." (HR Al-Baihaqi)

BACA JUGA:Bursa Transfer, David de Gea Dikabarkan Bakal Merapat ke Real Madrid

Akan tetapi berbeda dengan salat Sunnah, menurut Mazhab Syafi'i satu kali tayamum yang dilakukan oleh seseorang berlaku untuk pengalaman shalat sunnah sebanyak-banyaknya. Adapun dalam melaksanakan tayamum kita harus memenuhi rukun serta syarat untuk sahnya tayamum yang di lakukan, berikut ini merupakan syarat tayamum. 

1. Menggunakan debu

2. Debu harus suci

3. Debu tidak mustakmal (belum dipakai untuk tayamum)

4. Debu tidak bercampuran dengan tepung atau yang sejenisnya

5. Dengan sengaja menggunakan debu sebagai alat bersuci

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: