3 Hal Yang Menjadi Penyebab Batalnya Tayamum, Termasuk Berakhirnya Waktu Sholat
3 Hal Yang Menjadi Penyebab Batalnya Tayamum. Termasuk Berakhirnya Waktu Sholat.--
RADARUTARA.ID - Tayamum merupakan langkah bersuci yang dilakukan dengan menggunakan debu, dalam buku fiqih 4 mazhab jilid 1 karya Syekh Abdurrahman Al juzairi, Tayamum berarti mengusap wajah dan kedua tangan yang dilandaskan dengan niat, menggunakan debu yang suci dan berdasarkan cara-cara tertentu.Meskipun sama-sama bersuci Tayamum berbeda dengan wudhu.
Tayamum hanya berlaku dalam sejumlah kondisi darurat saja. Dan tentunya tidak bisa dilakukan setiap saat, adapun salah satu sebab dilakukannya tayamum adalah ketika di wilayah tersebut Tidak ditemukannya sumber air bersih yang dapat mensucikan.
Atau di suatu kondisi ketika seseorang yang sedang sakit dan karena sakitnya ia tidak bisa menyentuh air.
BACA JUGA:Baby Blues, Ini Penanganan dan Peran Penting Pasangan untuk Mengatasinya
Adapun dalil yang menyatakan tentang tayamum terdapat dalam Alquran surah almaidah ayat 6.
وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ
Arab latin: wa ing kuntum marḍā au 'alā safarin au jā`a aḥadum mingkum minal-gā`iṭi au lāmastumun-nisā`a fa lam tajidụ mā`an fa tayammamụ ṣa'īdan ṭayyiban famsaḥụ biwujụhikum wa aidīkum min-h, mā yurīdullāhu liyaj'ala 'alaikum min ḥaraj
Artinya: "Jika kamu sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menjadikan bagimu sedikit pun kesulitan,"
Setidaknya ada tiga perkara yang dapat membatalkan tayamum yang dinukil dari fiqhun-Nisa thaharah-shalat Sunnah adil Sa'di dan Abdurrahim, berikut penjelasannya:
1. Berakhirnya waktu salat
Sebagian ulama berpendapat bahwasanya tayamum bisa batal apabila berakhirnya waktu salat, namun menurut pendapat para ulama lainnya wawasannya tayamum tetap sah-sah saja walaupun kondisi waktu salat telah habis sebab tujuan dari tayamum adalah untuk mensucikan dari hadas kecil, Oleh sebab itu tidak ada hubungannya dengan waktu salat.
2. Gugurnya Halangan yang Jadi Penyebab Tayamum
Tayamum bisa batal apabila halangan dari seseorang tersebut telah telah gugur, contoh seorang muslim bertayamum karena kondisi air yang tidak ada akan tetapi setelah beberapa saat air kemudian muncul dan di situlah tayamum yang dimilikinya otomatis gugur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: