Cek Kesehatan Kendaraan Kamu, Uji Emisi Syarat Bayar Pajak dan Akan Berlaku Nasional

Cek Kesehatan Kendaraan Kamu, Uji Emisi Syarat Bayar Pajak dan Akan Berlaku Nasional

Cek Kesehatan Kendaraan Kamu, Uji Emisi Syarat Bayar Pajak Akan Berlaku Nasional.--

RADARUTARA.ID - Aturan uji emisi kendaraan menjadi salah satu syarat pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Hal ini diterbitkan oleh kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK), aturan tersebut sudah diundangkan pada Februari 2021, akan diterapkan sepenuhnya setelah 2 tahun semenjak diundangkan yaitu padat Februari 2023.

Aturan tersebut yaitu aturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada. Yang terdapat pada pasal 206 yang berbunyi:

(1) Setiap Orang yang menghasilkan Emisi dari alat transportasi darat berbasis jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O4 ayat (1) huruf b dan ayat (3) huruf a harus memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi.

BACA JUGA:Gila, Motor Canggih Yamaha Ini Hanya Dijual Rp15 Jutaan

(2) Pemenuhan ketentuan Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:

a. diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari 3 (tiga) tahun; dan

b. pengukuran dilakukan oleh personel yang memiliki sertifikat yang diterbitkan lembaga sertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.

 

(3) Pemenuhan ketentuan Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a digunakan sebagai dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor.

BACA JUGA:Resmi, Ini Pengumuman Jadwal Seleksi CPNS/CASN dan CPPK Tahun 2023

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, setelah berkoordinasi dengan Menteri.

Menurut pasal tersebut kendaraan yang telah memasuki usia 3 tahun atau lebih harus diuji  emisi, guna menjadi syarat untuk pembayaran pajak. Menurut pasal 531 f pada aturan ini uji emisi sebagai dasar penggunaan PKB diberlakukan 2 tahun sejak di undang-undang kan. Luckmi  purwandari sebagai direktur pengendalian pencemaran udara KLHK menyebutkan Setelah semua aturan rampung maka uji emisi akan diberlakukan secara nasional.

Sementara itu salah satu provinsi yang telah siap menerapkan aturan ini yaitu DKI Jakarta, pasalnya setahun sebelum peraturan menteri keluar Pemprov DKI Jakarta telah membuat peraturan gubernur DKI Jakarta nomor 66 tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor.

Asep Kuswanto selaku kepala dinas LH DKI Jakarta menjelaskan fasilitas penguji emisi ibukota sudah lengkap termasuk struktur penguji Yang berpengalaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: