Jangan Dicoba, di Sini Jika Panggil Sayang ke Rekan Kerja Bisa Langsung Dipecat
Jangan Coba, Disini Jika Panggil Sayang Ke Rekan Kerja Bisa Dipecat--
RADARUTARA.ID- Aturan kerja pada zaman sekarang ini memang terkadang bisa dikatakan di luar nalar dan sangat sulit untuk diterima. Seperti yang terjadi beberapa waktu lalu di salah satu perusahaan yang ada di indonesia yang membuat heboh masyarakat luas, lantaran syarat untuk memperpanjang masa kerja yakni harus Staycation.
Untuk diketahui istilah Staycation adalah sebutan sering di pakai para kaum milenial, istilah ini sendiri sering menuju ke arah yang negatif lantaran menghabiskan waktu bersama-sama pasangan yang belum sah di suatu hotel atau penginapan.
Belum hilang masalah kehebohan itu, sekarang ada lagi peraturan yang lebih aneh atau tetapi bukan datang dari negara +62 tetapi datang dari negara tetangga yakni Malaysia.
BACA JUGA:Jangan Takut, Pertimbangkan Ini Dulu Sebelum Rekrut Temanmu di Perusahaan Tempat Kamu Bekerja
BACA JUGA:Siap-Siap Bansos Rp3 Juta di Bulan Juni 2023 Segera Cair, Cek Namamu Segera
Disana ada peratun kerja atau larangan yakni dikarang memanggik teman kerja dengan sebutan sayang, kok bisa? Ya tentunya bisa. Aturan tegas ini dibuat oleh Komisi Pelayanan Publik atau Public Services Commision (PSC) untuk seluruh pegawai negeri.
Tidak main-main bagi yang melanggar peraturan ini akan mendapatkan sanksi berat dan dijamin menyesal seumur hidup.
Mereka yang melanggar akan diberikan peringatan denda skorsing bahkan hingga pemecatan.
Aturan ini sendiri dibuat sebagai bentuk Disipliner agar tidak ada lagi tindakan macam - macam di kantor salah satunya adalah untuk meminimalisir kasus perselingkuhan antar pegawai.
BACA JUGA:Hanya di Sini Warga Tertipu, Jalan Ditutup Aspal Ternyata Diganti Karpet
Peraturan ini sendiri sudah tertuang dalam surat edaran yang dibuat Oleh PSC pada tanggal 7 April 2023, dimana dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penggunaan kata-kata sayang pada rekan kerja merupakan bentuk pelecehan seksual verbal.
Selain itu,Surat edaran tersebut juga mengatur pelecehan fisik seperti menyentuh, memegang, meraba, mencium, memeluk, dan menganiaya.
Selain itu tindakan sexting juga dianggap sebagai pelecehan seksual visual, yakni aktivitas mengirim, menerima, atau meneruskan pesan, foto, atau video yang mengandung unsur seksual. Menurutmu aturan ini keren atau aneh gak sih?*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: