348,23 Hektar Sudah Dilepaskan, Bukhori: Agricinal tak Memiliki Kewenangan untuk Kelola DAS

348,23 Hektar Sudah Dilepaskan, Bukhori: Agricinal tak Memiliki Kewenangan untuk Kelola DAS

348,23 Hektar Sudah Dilepaskan, Bukhori: Agricinal Tak Memiliki Kewenangan untuk Kelola DAS--

PUTRI HIJAU, RADARUTARA.ID- Total sekitar 348,23 hektar areal daerah aliran sungai (DAS) yang berada di sekeliling HGU PT Agricinal-Sebelat telah berstatus dilepaskan oleh perusahaan.

Total keseluruhan areal DAS, itu meliputi daerah sepadan sungai Sebelat seluas 43,76 hektar, sungai Senabah seluas 79,08 hektar, sungai Senabah, 83,92 hektar, sungai Senabah seluas 4,71 hektar dan sungai Sabai seluas 136,76 hektar. Pelepasan status areal DAS seluas 348,23 hektar ini pun sudah dituangkan di dalam surat pernyataan pelepasan HGU di hadapan kepala kantor BPN BU pada tanggal 18 September 2020.

Dimana pelepasan tersebut untuk mendukung kepentingan perusahaan dalam melengkapi dokumen perpanjangan HGU perusahaan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 lalu. Di sisi lain, Kuasa Hukum Forum Masyarakat Bumi Pekal (FMBP), Dr Bukhori, SH, MH, menambahkan.

BACA JUGA:Lagi-lagi, PT Agricinal Ancam Polisikan Masyarakat, Ini Alasannya

BACA JUGA:Ditantang Bentuk Pansus Sengketa HGU Agricinal, Begini Respon Komisi II DPRD Bengkulu Utara

Pelepasan areal DAS oleh PT Agricinal, ini juga sudah disepakati secara gamblang di dalam berita acara pertemuan yang sempat berlangsung pada tanggal 12 Oktober 2020 yang didalamnya turut disaksikan dan diketahui oleh jajaran tripika di Kecamatan Putri Hijau dan Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS).

"Dengan demikian sudah jelas. Bahwa perusahaan (PT Agricinal) tidak lagi memiliki kewenangan untuk menguasai atau mengambil hasil dari tanamannya yang ada di kawasan sepadan sungai atau DAS. Sehingga patut kita pertanyakan kepatuhan perusahaan, apa bila sampai sekarang masih mengurusi hasil tanaman yang berada di areal DAS, itu. Apa lagi sampai mengeluarkan surat teguran kepada masyarakat di desa penyangga yang masih beraktivitas di dalam areal DAS, seperti yang terjadi sejak beberapa hari belakangan ini," tegasnya.

Diungkapkan Bukhori, pada prinsipnya ketegangan atau konflik yang saat, ini masih terjadi antara perusahaan dengan masyarakat di desa penyangga hanya dilatar belakangi oleh tidak jelasnya patok batas HGU perusahaan. Apa bila perusahaan komit dengan luasan HGU sebenarnya. Maka konflik antara perusahaan dan masyarakat, ini akan berangsur selesai.

"Semua, ini masalahnya kembali ke patok batas HGU perusahaan. Kalau perusahaan komit dengan luas HGU-nya sekarang dan dipertegas dengan patok batas HGU. Maka semua konflik yang terjadi antara perusahaan dan masyarakat hari, ini bisa terurai kok," pungkasnya.

BACA JUGA:Aksi Demonstrasi Temui Jalan Buntu, Masyarakat Tantang DPRD Bentuk Pansus Sengketa Agricinal

Namun sayangnya kata Bukhori, sampai sekarang PT Agricinal masih terkesan ego untuk mempertahankan tanaman-tanaman yang ada di luar HGU inti. Sehingga gesekan antara perusahaan dan masyarakat terus bergulir.

"Tentu munculnya teguran perusahaan yang melarang beraktivitas di areal DAS, itu justru terus menimbulkan gesekan dengan masyarakat. Areal DAS yang sudah jelas lepas dari HGU masih berusaha dikuasai. Ini justru memperpanjang konflik dengan masyarakat," sesalnya.

Lebih jauh Bukhori mendesak, kepada jajaran terkait di pemerintah daerah agar dapat bertindak secara tegas terhadap sikap perusahaan yang masih berniat untuk menguasai areal DAS tersebut.

"Agar sama-sama adil, lebih baik tanaman kelapa sawit milik perusahaan yang masih ada di areal DAS itu ditumbangkan saja semua. Dan pemerintah daerah harus bisa tegas untuk hal ini," demikian Bukhori. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: