Risma Pastikan Kemensos Akan Maksimal Bantu Pemulihan Trauma Korban Cabul di Bengkulu Utara
Risma Pastikan Kemensos Akan Maksimal Bantu Pemulihan Trauma Korban Cabul di Bengkulu Utara--
KETAHUN, RADARUTARA.ID- Menteri Sosial (Mensos) RI, Tri Rismaharini, mengatakan. Bahwa kehadirannya di Kabupaten Bengkulu Utara, ini ingin memastikan bahwa penanganan atau proses rehabilitasi terhadap anak dan orang tua korban kejahatan seksual yang sempat dilakukan oleh oknum guru pedofil di Kabupaten Bengkulu Utara dapat berjalan baik.
BACA JUGA:Tiba di Bengkulu Utara, Menteri Risma Langsung Temui Korban Pencabulan
Secara langsung Risma, juga telah menyampaikan kepada seluruh pihak agar dapat membuat suasana di lingkungan tempat anak-anak (korban), ini beraktivitas baik di sekolah bahkan di desa tempat tinggal para korban, ini berlangsung ramah dan aman untuk anak-anak.
"Karena itu tadi kita juga sempat tanya kepada anak-anak (korban) ingin minta apa? Kami akan bantu alat olah raga seperti yang sempat mereka minta tadi," ungkap mantan walikota Surabaya, ini.
Menteri sekaligus politis PDIP, ini juga menambahkan, bahwa untuk selanjutnya pihak kementerian akan bekerjasama dengan jajaran unsur Forkominda BU untuk membuat semacam lomba yang dikhususkan kepada kalangan korban.
Dengan harapan, upaya pemulihan terhadap trauma yang sempat dialami oleh para korban ini segera pulih.
"Nanti kita juga akan kerjasama dengan bapak Kapolres, Dandim untuk membuat lomba antar mereka. Supaya trauma yang mereka alami segera kembali pulih seperti anak-anak yang lainnya," pungkas Risma.
Selanjutnya masih, Risma, upaya pemulihan akan ditempuh melalui peran Psikolog yang akan membantu para korban baik di sekolah maupun do rumah.
"Jadi akan rutin pendampingan dari dari Psikolog dan Psikiater. Tapi kalau nanti kondisinya (korban) misalkan ditengarai berat, maka kami akan tangani lewat Psikiater," tandasnya.
BACA JUGA:35 Anak Tercatat Menjadi Korban Cabul Oknum Guru di Bengkulu Utara
Selanjutnya, Bupati BU, Ir H Mian, jelasnya, keberadaan para korban kekerasan seksual ini akan terus diverifikasi dan dikoordinir agar tidak menyebar serta dapat diantisipasi.
"Ibu Menteri juga telah memberi arahan yang cukup panjang lebar kepada saya selaku kepala daerah dan jajaran dunia pendidikan, bahkan kepada orang tua. Dan Insya Allah semua arahan dari ibu Menteri akan menjadi panduan kita untuk mengatasi persoalan, ini," jelas Bupati.
Terpisah Kapolres BU, AKBP Andy Pramudya Wardana, SIK, MM, menegaskan. Bahwa proses hukum terhadap kasus kejatahan seksual yang dilakukan oknum guru pedofil ini terus bergulir. Selanjutnya Kapolres, turut menegaskan, dalam penanganan perkara, ini pelaku akan dijerat UU Perlindungan Anak dengan KUHP.
"Ancaman hukuman terhadap pasal yang kita terapkan, pelaku terancam 20 tahun penjara," demikian Kapolres.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: