Bikin Salfok! Mensos Risma Cuci Mobil Pelat Merah, Ternyata Sudah 5 Bulan Belum Bayar Pajak

Bikin Salfok! Mensos Risma Cuci Mobil Pelat Merah, Ternyata Sudah 5 Bulan Belum Bayar Pajak

Bikin Salfok! Mensos Risma Cuci Mobil Pelat Merah, Ternyata Sudah 5 Bulan Belum Bayar Pajak--

RADARUTARA.ID - Sebuah video yang memperlihatkan Menteri Sosial Rismaharini sedang mencucui mobil pelat merah B-1540-PQS atau mobil dinas viral di media sosial. 

Tampak Mensos Risma memakai baju putih, celana dan kerudung hitam serta mengenakan sepatu bot sedang menyemprot mobil Toyota Rush menggunakan selang. 

Warganet dibuat salfok dengan video yang beredar tersebut, bukan lantaran aksi Mensos Risma yang tengah mencuci mobil dinas. Namun karena mobil pelat merah itu pajaknya mati. 

Toyota Rush 1.5 A/T keluaran tahun 2016 itu memang tercantum milik pemerintah alias TNKB merah. Setelah menelusuri di situs Samsat DKI Jakarta mobil dinas itu telah jatuh tempo pada 3 Agustus 2022, artinya sudah lebih dari 5 bulan pajaknya belum dibayarkan.

Alasan pajak mobil itu belum diabayarkan menurut Kabiro Humas Kemensos Romal Uli Jaya Sinaga karena faktor peralihan.

Lantaran sebelumnya yang menggunakan mobil dinas itu ialah Ditjen Penanganan Fakir Miskin dan kini dialihkan ke Biro Umum. 

"Kebetulan memang itu mobil pajaknya mati, karena peralihan. Kemarin kan Ditjen Penanganan Fakir Miskin kan dilikuidasi, jadi mobil itu mobil dirjen yang ingin dilikuidasi dan dipindahkan ke biro umum, jadi proses pemindahan ke biro umum itulah kenapa pajaknya mati," ujar Romal. 

"Kami kan tinggal 3 dirjen, sesuai arahan Pak Presiden, kita ada penyederhanaan struktur jadu dulunya ada 4 dirjen jadi 3. Jadi itu mobil Dirjen Penanganan Fakir Miskin jadi karena proses pengalihan jadi ati pajaknya, kami akuin memang pajaknya mati," tambah Romal. 

Romal menjelaskan pada Senin (27/2) pajak mobil sudah diperpanjang yang berarti telah dibayar.

"Dan kebetulan hari ini sudah kita perpanjang. Semoga besok pagi sudah kelar kelar prosesnya di Samsat," ucapnya.

Pengecekan terkini di situs Samsat DKI Jakarta pada Selasa, (28/2) pukul 15.30 Wib statusnya sudah berubah karena jatuh temponya saat ini tertulis 3 Agustus 2023. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: