Selama Mudik, Mobil Bak Terbuka Dilarang Angkut Penumpang, ASN Boleh Bawak Mobnas

Selama Mudik, Mobil Bak Terbuka Dilarang Angkut Penumpang, ASN Boleh Bawak Mobnas

Selama Mudik, Mobil Bak Terbuka Dilarang Angkut Penumpang, ASN Boleh Bawak Mobnas--

RADARUTARA.ID- Dinas Perhubungan Kota Bengkulu menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang pada saat lebaran idul Fitri 1445 H mendatang.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bengkulu Hendri mengungkapkan, mengangkut penumpang dengan menggunakan mobil bak terbuka sangat membahayakan penumpang itu sendiri.

"Karena memang peruntukan mobil bak terbuka adalah untuk mengangkut barang," ujarnya. 

Dijelaskannya pula, himbauan ini diberikan berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Disebutkan tak diperkenankan kepada mobil angkutan barang seperti mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang. Hal ini lantaran sangat membahayakan," jelasnya.

BACA JUGA:Kerap Jadi Suguhan saat Lebaran, Ternyata Biskuit Khong Guan Bukan Buatan Indonesia, Ini Negara Asalnya

Diungkapkannya pula, Mobil bak terbuka kerap kali mengangkut penumpang pada saat hari raya lebaran, biasanya mobil tersebut mengangkut para penumpang menuju ketempat wisata.

"Hal ini bisa menimbulkan kerawanan potensi kecelakaan pada saat lebaran," ungkapnya.

Sementara itu, ASN Kota Bengkulu malah diperbolehkan untuk membawa mobil dinas untuk lebaran maupun mudik nanti.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Gita Gama, mengungkapkan,  ASN diminta untuk menggunakan kendaraan dinas secara bertanggung jawab dan hanya jika diperlukan dalam kegiatan yang mendukung mobilitas individu. 

"Untuk penggunaan kendaraan dinas dalam rangka menjelang Idul Fitri 1445 Hijriah secara khusus pemerintah kota tidak memberikan larangan tapi lebih kepada imbauan,"ujarnya 

BACA JUGA:Ikan Sidat Jumbo 36 Kg Berhasil Ditangkap Warga di Air Ketahun

Namun, Gita menegaskan bahwa terdapat batasan etika dalam penggunaan mobil dinas. Jika penggunaannya dapat merugikan institusi atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD), disarankan untuk tidak menggunakan mobil dinas tersebut.

"Kita tidak melarang, tapi secara etika kewajaran mungkin teman-teman ASN yang memegang amanah untuk menggunakan kendaraan dinas bisa berfikir yang paling pas menurut situasi dan kondisi yang ada di Kota Bengkulu," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: