Selain Didesak Mengundurkan Diri, Tunjangan Anggota BPD yang Ikut Nyaleg Juga Minta tak Dibayarkan Lagi
Selain Didesak Mengundurkan Diri, Tunjangan Anggota BPD yang Ikut "Nyaleg" Juga Minta Tak Dibayarkan Lagi--
NAPAL PUTIH, RADARUTARA.ID- Kendati belum menerima pernyataan secara resmi dari pihak yang bersangkutan. Namun Camat Napal Putih, M Abduh Sadat, M.Pd, tak menepis informasi tentang rencana pencalonan beberapa anggota BPD di wilayah kerjanya yang ingin maju mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Pemilu serentak 2024 mendatang.
Sejauh, ini Camat mengaku, pihaknya telah berusaha melakukan penggalangan terhadap rencana pencalonan diri beberapa anggota BPD di wilayah kerjanya sebagai Bacaleg tersebut.
Dan beberapa anggota BPD yang bersangkutan kata Camat, mengakui bahwa tahapan yang sedang diikutinya saat, ini masih sebatas melengkapi berkas untuk menuju tahap pendaftaran Bacaleg.
"Mereka (anggota BPD) yang ingin Nyaleg, ini masih proses melengkapi berkas pendaftaran," ungkap Camat.
Ditegaskan Camat, dari penggalangan informasi yang sempat dilalukan oleh jajaran pemerintahan kecamatan ini. Pihaknya telah memberikan sinyal kepada masing-masing anggota BPD yang ikut Nyaleg, tersebut untuk mengikuti regulasi yang ada.
"Ketika sudah resmi jadi Calon Legislatif (Caleg) mereka kita minta untuk melepaskan jabatannya dari desa atau mengundurkan diri sebagai anggota BPD. Itu sudah kami sampaikan kepada yang bersangkutan," tegasnya.
BACA JUGA:Penyakit Akut Kambuh, Selebgram Dengan Konten Makan Babi, Lina Mukherjee Batal Ditahan
Di sisi lain, Camat, turut meminta kepada masing-masing desa untuk proaktif memantau status anggota BPD di desanya yang berniat Nyaleg.
Karena idealnya kata Camat, ketika anggota BPD di desa yang ingin Nyaleg, itu sudah resmi menjadi anggota Parpol tertentu. Maka desa tak berhak lagi untuk membayarkan tunjangan anggota BPD yang bersangkutan.
"Desa juga sudah kita wanti-wanti. Agar tak sembarangan merealisasikan tunjangan anggota BPD yang resmi terdaftar menjadi anggota Parpol dan berniat Nyaleg. Karena sesuai regulasi, ketika yang bersangkutan sudah resmi jadi anggota Parpol, maka desa berhak tak membayarkan tunjangan anggota BPD yang bersangkutan," demikian Camat. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: