STNK Kamu Hilang! Jangan Panik, Begini Cara Urusnya, Lengkap Dengan Besaran Biaya yang Harus Dibayar

STNK Kamu Hilang! Jangan Panik, Begini Cara Urusnya, Lengkap Dengan Besaran Biaya yang Harus Dibayar

STNK Kamu Hilang! Jangan Panik, Begini Cara Urusny, Lengkap Dengan Besaran Biaya--

- Menyimpan STNK di tempat yang aman

- Tidak meninggalkannya di dalam kendaraan saat parkir di tempat umum

- Bawa STNK dalam dompet atau tas yang aman dan tertutup.

 

Tidak memiliki STNK atau STNK yang sudah kadaluarsa saat berkendara dapat dikenakan sanksi atau denda berupa tilang oleh petugas kepolisian.

Pengendara yang tidak memiliki STNK saat berkendara dapat dijerat dengan pasal-pasal hukum seperti Pasal 281 dan Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 281 mengatur tentang pengendara yang tidak membawa STNK saat berkendara. Jika Anda melanggar, maka akan dikenakan sanksi berupa:

- Kurungan paling lama 3 bulan, atau

- Denda paling banyak 750 ribu rupiah.

 

Sementara itu, Pasal 283 mengatur tentang kendaraan yang tidak memiliki STNK atau STNK yang sudah kadaluarsa. Jika melanggar, maka dapat dikenakan sanksi:

- Kurungan paling lama 3 bulan, atau

- Denda paling banyak 1 juta rupiah.

BACA JUGA:Gak Pakai Ribet, Begini Cara Cetak STNK Setelah Pembayaran Secara Online

Selain itu, kendaraan yang tidak memiliki STNK juga dapat disita oleh petugas kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: