Ingat! Mulai Tanggal ini Program Pemutihan Pajak dari Pemprov Bengkulu Akan Berakhir
Pemutihan Pajak di Bengkulu akan segera berakhir--
RADARUTARA.ID- Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB), baik kendaraan roda dua maupun roda empat yang berlaku sejak bulan Mei Tahun 2023 di Provinsi Bengkulu akan segera berakhir.
Maka dari, itu bagi pengendara yang pajak kendaraannya sempat tertunggak beberapa tahun agar segera memanfaatkan sisa waktu program pemutihan pajak dari pemerintah yang sekarang masih tersisa hanya tinggal hitungan hari ini.
Petugas Regident dan Pengesahan STNK Samsat Desa Putri Hijau, Aipda Iis Diansyah, mengungkapkan, bahwa program pemutihan pajak kendaraan yang sempat diperpanjang oleh Pemprov Bengkulu sejak tanggal 1 Mei 2023, lalu akan segera berakhir.
Maka dari, itu Iis, menghimbau, kepada seluruh masyarakat yang pajak kendaraannya sempat tertunggak agar segera memanfaatkan sisa program pemutihan pajak yang tersisa saat ini.
"Mulai tanggal 31 Agustus 2023 nanti, program pemutihan pajak dari pemerintah ini akan berakhir," ungkap Iis.
Dikatakan Iis, melalui program pemutihan pajak kendaraan, ini pemilik kendaraan tidak dikenakan denda, begitu dengan proses bea balik nama. Untuk itu Iis, berharap masyarakat agar segera memanfaatkan program pemutihan pajak yang saat, ini masih berlaku.
"Hanya membayar pajaknya saja, tidak dengan dendanya. Karena jika program pemutihan, ini nanti berakhir. Maka pembayaran pajak akan kembali normal seperti biasa," pungkasnya.
Lebih jauh, Iis, sendiri belum dapat memastikan. Apakah program pemutihan pajak yang akan segera berakhir, ini nantinya akan diperpanjang kembali untuk beberapa saat oleh pemerintah.
"Sampai sekarang belum ada informasi apakah program pemutihan pajak kendaraan, ini akan diperpanjang kembali oleh pemerintah. Sementara, ini kita masih berpedoman kepada program lama. Yakni sejak tanggal 31 Agustus 2023, program pemutihan pajak ini akan berakhir," demikian Iis.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: