Gak Pakai Ribet, Begini Cara Cetak STNK Setelah Pembayaran Secara Online
Cara cetak STNK setelah pembayaran secara online--
RADARUTARA.ID- Pembayaran pajak kendaraan bermotor saat ini bisa dilakukan secara online, tanpa harus datang ke kantor Samsat. Yakni dengan menggunakan aplikasi SIGNAL, maka kamu bisa langsung melakukan Pembayaran pajak kendaraan secara otomatis.
Hanya saja untuk penerbitan STNK nyatanya tetap harus melalui Samsat terdekat atau hanya bisa dilakukan secara offline, karena memang ada beberapa prosedur yang harus dilakukan oleh wajib pajak.
BACA JUGA:Ini Syarat Lengkap Perpanjangan STNK Mobil dan Motor yang Resmi, Jangan Sampai Salah
Nah bagaimana pencetakan dan pengesahan STNK setelah bayar pajak online? Simak ulasan berikut.
1. Datang ke Samsat terdekat
Setelah membayar pajak kendaraan bermotor secara online, datanglah ke kantor Samsat terdekat. Jangan lupa membawa dokumen yang dibutuhkan seperti bukti pembayaran dan KTP asli yang sesuai dengan STNK.
2. Kunjungi loket pencetakan STNK
Setelah sampai di kantor Samsat, kunjungi loket pencetakan STNK untuk menyerahkan semua dokumen yang dibawa tadi. Jika sudah waktunya, kalian akan dipanggil ke loket dan mendapat STNK baru yang telah dibayarkan pajaknya.
3. Kunjungi loket Pengesahan STNK
Meskipun STNK yang baru sudah didapat, proses ini belum sepenuhnya selesai. Kalian masih perlu mengunjungi loket pengesahan STNK untuk menyerahkan STNK yang baru saja dicetak.
Di loket ini STNK yang baru tadi akan mendapat stempel pengesahan sebagai bukti bahwa pembayaran pajak benar-benar sudah dilakukan.
Seluruh proses ini tidak perlu memakan waktu lama, hanya berkisar 10-15 menit saja. Jika dibandingkan dengan membayar pajak secara konvensional yang mengharuskan mengunjungi banyak loket dengan antrean panjang, jelas ini jauh lebih cepat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: