Ini Syarat Lengkap Perpanjangan STNK Mobil dan Motor yang Resmi, Jangan Sampai Salah
Syarat perpanjangan STNK Motor dan Mobil lengkap--
RADARUTARA.ID- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah salah satu dokumen penting pada motor atau mobil dan kepemilikan surat kendaraan ini memang harus tepat dan sebagai penanda kepemilikan kendaraan resmi.
Perlu dicatat juga, STNK punya masa berlaku dan setiap tahun harus diperbarui administrasinya, berikut beberapa syarat perpanjangan STNK per tahunan yang berhasil dirangkum dan harus kamu ketahui.
- KTP asli
Dokumen ini wajib dibawa saat melakukan perpanjangan STNK. KTP yang dibawa harus sesuai dengan nama yang ada di STNK atau BPKP, dan untuk mencegah hal-hal diluar dugaan, sebaiknya membawa KTP asli dan fotokopiannya.
- STNK
STNK ini berfungsi sebagai bukti kepemilikan kendaraan. Saat melakukan proses perpanjangan, dokumen wajib yang dibawa adalah STNK asli.
- Biaya pembayaran
Dalam proses perpanjangan STNK, pemilik kendaraan wajib membayar sebesar biaya yang harus dikeluarkan. Biaya pembayaran perpanjangan STNK ini tentu berbeda bagi setiap pemilik kendaraan. Oleh karena itu, pemilik kendaraan bisa melihatnya secara online.
BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Bengkulu 2023, Catat Tanggalnya
- Proses perpanjangan STNK
Setelah semua syarat perpanjangan STNK tahunan dipenuhi, pemilik kendaraan bisa ke tahap selanjutnya, yaitu mengikuti setiap prosedur dalam proses perpanjangan dokumen tersebut.
- Mengisi formulir
Pengisian formulir ini dilakukan di loket yang tersedia di samsat. Selama mengisi formulir itu, pemilik kendaraan harus memastikan data yang diisi sudah sesuai dengan data aslinya. Jangan sampai ada yang salah atau terlewatkan.
- Memasukkan formulir ke loket
Setelah mengisi formulir, langkah selanjutnya adalah menyerahkannya ke loket beserta dokumen persyaratan perpanjangan. Kemudian menunggu panggilan dari petugas sesuai nomor antrean. Panggilan petugas dilakukan untuk menyerahkan lembaran biaya pajak yang akan dibayarkan oleh pemilik kendaraan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: