Tak Perlu ke Samsat, Begini Cara Mudah Bayar Pajak Motor Secara Online

Tak Perlu ke Samsat, Begini Cara Mudah Bayar Pajak Motor Secara Online

Tak Perlu ke Samsat, Begini Cara Mudah Bayar Pajak Motor Secara Online --

RADARUTARA.ID - Membayar pajak motor ternyata sekarang ini tak harus ke kantor Samsat lagi. Pembayaran dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Signal.

Signal merupakan layanan samsat digital nasional berbasis aplikasi supaya pembayaran pajak kendaraan bermotor lebih ringkas dan cepat.

Bukti pajak yang dibayar secara online, akan dikirim berupa elektronik ke alamat pemohon. Bukti pembayaran juga dapat dicetak di loket layanan Samsat. Proses ini sudah berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor di seluruh Tanah Air.

Lantas Bagaimana caranya?

BACA JUGA:Pleno PPK, Ini 6 Caleg DPRD Bengkulu Utara Terpilih dari Dapil 3

Berikut ini cara bayar pajak motor secara online:

1. Registrasi

Unduh aplikasi Signal di Play Store atau App Store

Isi data pribadi, diantaranya NIK, nama, alamat email, nomor ponsel, serta password

Uploud foto e-KTP.

BACA JUGA:Trik Kupas Kacang dengan Cepat, Baru 1 Jam Udah Dapat 5 Kg, Cocok untuk Jualan Kacang Tojin Lebaran Nanti

2. Lengkapi data kendaraan STNK

Daftar kendaraan milik sendiri:

Klik menu kemudian tambah data kendaraan bermotor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: