Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Bengkulu 2023, Catat Tanggalnya

Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Bengkulu 2023, Catat Tanggalnya

Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Bengkulu 2023. Catat Tanggalnya.--

RADARUTARA.ID - Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) kembali memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. 

 

Dalam Surat edaran tertanggal 26 April 2023 disampaikan, berdasarkan keputusan Gubernur Bengkulu No. : K.026.BPKD Tahun 2023 pada tanggal 17 April 2023 tentang Pemberian Pembebasan Pokok Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Roda Dua Dan Roda Empat atau Lebih Dalam Wilayah Provinsi Bengkulu yang akan dilaksanakan mulai tanggal 01 Mei 2023 s/d 31 Agustus 2023.

Pemutihan pajak kendaraan sendiri merupakan program pemerintah dengan tujuan membantu masyarakat agar terbebas atau diberi keringanan denda keterlambatan dari pembayaran pajak kendaraan yang menunggak.

Pemberian keringanan tersebut berlaku sebagai sebuah bentuk pengampunan pada pihak penunggak dari pajak kendaraan.

 

Jadi tunggu apalagi, gunakan kesempatan ini sebaik-baiknya. Dan jadilah masyarakat yang taat dan sadar pajak.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: