Tahun Ini Pemprov Bengkulu Akan Kembali Lanjutkan Program Pemutihan Pajak

Tahun Ini Pemprov Bengkulu Akan Kembali Lanjutkan Program Pemutihan Pajak

Kepala BPKAD Provinsi Bengkulu Haryadi --

RADARUTARA.ID- Pada tahun 2024 ini Pemerintah Provinsi (Pepmrov) Bengkulu akan kembali melanjutkan program pemutihan Pajak kendaraan bermotor. Pemprov sendiri bakal memulai program ini pada Bulan Mei 2024 dan jadwal akan disampaikan ke kantor Samsat masing-masing.

Kepala BPKAD Provinsi Bengkulu, Haryadi menyampaikan, Program Pemutihan Pajak bakal dilakukan hingga akhir tahun mendatang. Dikatakannya pula, Pemprov masih akan melakukan evaluasi dan melihat referensi di beberapa wilayah.

"Dari kordinasi yang kita lakukan, Gubernur setuju untuk melanjutkan program pemutihan Pajak hingga akhir tahun mendatang," ujarnya.

Dikatakan oleh Haryadi, Pemutihan Pajak dilakukan lantaran masih banyak masyarakat yang menginginkan program tersebut untuk dijalankan, selain itu dampak positif yang didapat oleh daerah juga cukup tinggi, maka program ini bisa dilakukan kembali lanjutannya. 

"Dengan adanya program wajib pajak ini maka masyarakat yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak bisa menikmatinya," tuturnya.

BACA JUGA:Petani Sumringah, Harga TBS Sawit Kembali Merangkak Naik

Selanjutnya Haryadi menambahkan, pemerintah mengharapkan ada peningkatan Penerimaan pajak yang ada di provinsi Bengkulu. Yang artinya jumlah masyarakat yang sadar pajak bisa semakin tinggi.

"Kita berharap ada peningkatan, bagi masyarakat yang belum membayar jadi ikut membayar," tutupnya.

Untuk jenis kendaraan yang akan masuk program ini, sejauh ini semua kendaraan bisa masuk. Mulai dari sepeda motor, mobil, truk dan jenis kendaraan lainnya. Dan dipastikan sebelum melakukan pembayaran pajak di kantor Samsat terdekat, pemilik kendaraan wajib memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan.

Dan untuk jadwal pelaksanaannya sendiri akan diumumkan dalam waktu dekat, karena saat ini masih dalam proses pembahasan bersama instansi dan pihak terkait.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: