Jokowi Minta Tunda Jadwal Balik Mudik, ASN Boleh Perpanjang Cuti Lebaran asal Seizin Atasan
Jokowi Minta Tunda Jadwal Balik Mudik, ASN Boleh Perpanjang Cuti Lebaran asal Seizin Atasan--
RADARUTARA.ID - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengajak aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, BUMN, hingga pegawai swasta menunda kepulangan mudik apabila tak ada keperluan mendesak.
Dalam hal ini, ASN maupun TNI-Polri dipersilahkan untuk memperpanjang cuti Lebaran Idul Fitri 2023, melakukan pekerjaan dari kampung halaman, atau meminta izin dari atasan.
"Jadi bisa perpanjang cuti, WFH dari kampung halaman (WFA/Work From Anywhere), atau bisa izin atasan, dan sebagainya. Semua tetap berkoordinasi dengan atasan atau bagian SDM di kantornya. Prosedur izin, cuti, WFH maupun WFA tetap harus dijalankan," kata Deputi Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, kepada wartawan, Selasa (25/4).
BACA JUGA:Dini Hari Gempa 6.9 Magnitudo Guncang Mentawai Sumatera Barat
Kendati begitu, dia menekankan perpanjangan cuti maupun WFH harus tetap berkoordinasi dengan instansi maupun kantor terkait. Bey menyebut prosedur perpanjangan cuti Lebaran harus dilakukan sesuai aturan.
"Sejak pandemi, kan, kita terbiasa dengan WFH, bagaimana absen secara online, bekerja berdasarkan kinerja, dan sebagainya," ujarnya.
"Tapi kalau berada di Jakarta, ya, masuk. Enggak perlu perpanjang cuti," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengajak ASN, pegawai BUMN, TNI, Polri hingga pegawai swasta mengundurkan jadwal kembali setelah mudik lebaran 2023. Menurut Presiden, hal tersebut bertujuan menghindari puncak arus balik pada 24-25 April 2023. "Untuk memecah penumpukan yang terjadi pada puncak arus balik tanggal 24 dan 25 April 2023 secara bersamaan pemerintah mengajak masyarakat yang tidak ada keperluan mendesak untuk menghindari puncak arus balik tersebut," ujar Jokowi dalam keterangan pers secara daring dari Manggarai Barat, NTB, Senin pagi.
"Dengan cara menunda atau mengundurkan jadwal kembali mudik setelah tanggal 26 April 2023," kata dia. Kepala Negara menekankan, ketentuan tersebut berlaku untuk ASN, TNI, Polri dan BUMN ataupun pegawai swasta yang teknisnya dapat diatur oleh instansi atau perusahaan masing-masing.
"Seperti bentuk cuti tambahan atau bentuk cuti lainnya," ujar Jokowi.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: