Hasil Coklit Tingkat Desa Diplenokan, Masyarakat Bisa Berikan Tanggapan Setelah DPS Diumumkan

Hasil Coklit Tingkat Desa Diplenokan, Masyarakat Bisa Berikan Tanggapan Setelah DPS Diumumkan

Hasil Coklit Tingkat Desa di Plenokan--

NAPAL PUTIH, RADARUTARA.ID- Setelah melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih dan pemutakhiran pemilih baru oleh Petugas Pantarlih.

Maka masing-masing panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa bertanggung jawab untuk melaksanakan tahapan rekapitulasi kepada daftar pemilih hasil Pemutakhiran di tingkat desa.

Tahapan rekapitulasi sendiri dilaksanakan melalui rapat pleno PPS yang melibatkan unsur pengawas di tingkat desa, tokoh masyarakat, petugas Pantarlih, PPS dan sekretariat hingga pihak PPK. Sesuai pantauan dilapangan, pelaksanaan rekapitulasi kepada daftar pemilih hasil pemutakhiran, ini dilakukan oleh PPS dibantu oleh petugas Pantarlih.

BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Panwascam Minta Kades dan PNS Jaga Netralitas

Dimana setiap petugas Pantarlih bertugas untuk menyampaikan rekap hasil coklit. Selanjutnya rekap hasil coklit yang disampaikan oleh petugas Pantarlih, itu akan dicatat oleh jajaran PPS pada lembar rekapitulasi dan dilaksanakan scara berurutan sesuai jumlah TPS yang ada di setiap desa.

Selanjutnya hasil rekapitulasi tersebut nantinya akan dituangkan ke dalam berita acara tentabg rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS).

Ketua PPK Napal Putih, Bambang Abdu Mutalib, mengatakan, setelah rekapitulasi di tingkat desa. Maka tahapan akan dilanjutkan dengan rapat Pleno rekapitulasi ditingkat PPK. Dan setelah pleno di tingkat PPK nantinya selesai. Maka Pleno akan dilanjutkan ke tingkat kabupaten.

"Hari ini kita sedang fokus memantau jalannya Pleno tingkat PPS atau desa untuk melihat hasil dari data pemilih yang sebelumnya sudah di Coklit oleh Pantarlih. Setelah Pleno di tingkat PPS selesai. Maka Pleno daftar pemilih ini akan kita lanjutkan ke tingkat PPK yang kita rencanakan akan berlangsung pada tanggal 3-4 April 2023 mendatang," ungkap Bambang.

Selanjutnya masih Bambang, setelah PPS menerima DPS dari KPU kabupaten. Maka nantinya PPS akan mengumumkan DPS tersebut di tempat-tempat yang mudah dijangkau oleh masyarakat dalam tempo waktu yang sudah ditentukan.

"Selama pengumuman DPS nanti, seluruh pihak khususnya masyarakat memiliki kesempatan untuk memberi masukan dan tanggapan terhadap DPS yang diumumkan. Jadi masyarakat yang namanya belum terdaftar di DPS bisa dilapor ke PPS. Untuk kami menghimbau kepada masyarakat juga harus aktif untuk memantau DPS yang nantinya diumumkan. Sehingga tidak asa masyarakat yang kehilangan hak pilihnya," demikian Bambang. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: