Bertugas Selama 1 Bulan, Ini Dia Tugas Pantarlih KPU Bengkulu Utara

Bertugas Selama 1 Bulan, Ini Dia Tugas Pantarlih KPU Bengkulu Utara

Bertugas Selama 1 Bulan, Ini Dia Tugas Pantarlih KPU Bengkulu Utara --

PADANG JAYA, RADARUTARA.ID - Hari ini (24/6), petugas pemutahiran data pemilih (Pantarlih) di Kabupaten Bengkulu Utara secara serentak dilantik oleh PPK dan PPS.

Sebagai petugas pencocokan data pemilih, mereka dilantik dan diberikan tugas oleh KPU Bengkulu Utara untuk membantu PPK, PPS menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada 27 November 2024 mendatang.

Untuk mensukseskan itu semua, lantas apakah tugas sebagai Pantarlih pasca dilantik oleh PPK dan PPS?

BACA JUGA:Ditugaskan Cocokkan Data Pemilih, 88 Pantarlih Padang Jaya Resmi Dilantik

Nah, bagi anda yang belum memahami tupoksi Pantarlih, berikut ini beberapa tugas penting yang akan dilakukan petugas mulai 24 Juni 2024 hingga 24 Juli 2024 :

1. Tugas pertama Pantarlih adalah membantu KPU Kabupaten, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih

2. Kedua, Pantarlih melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih

3. Ketiga, Pantarlih memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih

4. Keempat, Pantarlih menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS

5. Kelima, Pantarlih melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten, PPK, dan PPS sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan selama pilkada berlangsung.

BACA JUGA:APDESI Desak BKAD Segera Eksekusi Anggaran Tornas Kades

Selain tugas diatas, Pantarlih juga memiliki tugas lain sesuai teknis menurut Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih, diantaranya sebagai berikut :

1. Setelah dilantik, Pantarlih wajib mengikuti bimbingan teknis

2. Kemudian, Pantarlih menyusun rencana kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: