Berapa Gaji Pantarlih Pilkada 2024? Ini Rincian Honor dan Santunan yang Diterima Pantarlih

Berapa Gaji Pantarlih Pilkada 2024? Ini Rincian Honor dan Santunan yang Diterima Pantarlih

Pantarlih Pilkada 2024 akan menerima gaji dan juga santunan --

RADARUTARA.ID - Setelah dinyatakan lolos seleksi sebagai petugas pencocokan data pemilih (Pantarlih) oleh PPK, mereka akan bertugas dilapangan untuk mendata dan mencocokkan data pemilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024

Lantas, berapakah gaji atau honor yang bakal diterima oleh petugas Pantarlih ini, dan berapa santunan yang diterima saat mendapat musibah?

Menurut data dari KPU Republik Indonesia, terdapat besaran gaji Pantarlih yang akan bertugas mencocokkan data pemilih.

Gaji PANTARLIH dalam Pilkada 2024 dalam pemilihan kepala daerah Tahuan 2024 sebesar Rp 1.000.000 per bulan.

Tugas mereka untuk mencocokkan data pemilih selama satu bulan , mulai dari 24 Juni 2024 hingga 24 Juli 2024.

Selain menerima gaji, Pantarlih juga akan menerima santunan jika mengalami kecelakaan. 

BACA JUGA:Bertugas Selama 1 Bulan, Ini Dia Tugas Pantarlih KPU Bengkulu Utara

Berikut rincian santunan yang akan diterima Pantarlih:

1. Meninggal Dunia : Rp 36.000.000 per orang

2. Cacat permanen: Rp 30.800.000 per orang

3. Luka berat: Rp 16.500.000 per orang

4. Luka sedang: Rp 8.250.000 per orang

5. Bantuan biaya pemakaman: Rp10.000 000 per orang.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: