Antisipasi Dampak Penghentian Warem, Kades Wajibkan Penghuni Kontrakan Lapor ke Desa

Antisipasi Dampak Penghentian Warem, Kades Wajibkan Penghuni Kontrakan Lapor ke Desa

Rapat bersama warga dan juga tokoh masyarakat--

KETAHUN, RADARUTARA.ID- Sekitar 87 pemilik kontrakan/kos-kosan berhasil dikumpulkan oleh Pemdes Giri Kencana, Kecamatan KETAHUN.

Langkah mengumpulkan dan mendatangkan para pemilik kontrakan/kos-kosan ini sengaja ditempuh oleh Pemdes Giri Kencana, untuk menyikapi potensi perpindahan para penghuni warung remang-remang (Warem) di sepanjang jalur houling PT Injatama yang sempat dilakukan oleh petugas.

Dalam acara tersebut, Kades Giri Kencana, Wahyudi, meminta dan mengajak kepada seluruh pemilik kontrakan/kos-kosan di lingkungan desanya agar dapat bersama-sama mendukung langkah antisipasi yang dilakukan oleh desa.

"Kita minta kepada seluruh pemilik kontrakan/kos-kosan agar tidak mudah atau sembarangan menerima orang baru. Dan kami juga berpesan kepada pemilik kontrakan/kos-kosan supaya membuat aturan khusus. Dimana setiap orang baru yang ingin mengontrak atau kos, wajib melaporkan identitasnya ke pemerintah desa. Baik itu pelajar, suami istri atau apa pun statusnya. Semua wajib melaporkan identitasnya ke desa," tegas Kades.

 

Kades berharap, tindakan yang menjadi penekanan bagi pemerintah desa ini dapat didukung oleh para pemilik kontrakan/kos-kosan di lingkungan desa.

Supaya potensi perpindahan penghuni Warem yang nantinya dapat menimbulkan persoalan baru dilingkungan masyarakat dapat diantisipasi secara dini.

"Kami berharap para pemilik kontrakan atau kos-kosan di lingkungan desa kita dapat mendukung kebijakan yang ditempuh oleh desa ini. Supaya potensi perpindahan para penghuni Warem yang sejauh ini kita cemaskan dapat diantisipasi," pintanya.

 

Lebih jauh Kades, menegaskan. Apa bila dikemudian hari nantinya ada beberapa pemilik kontrakan atau kos-kosan yang tidak menjalankan kebijakan yang ditempuh oleh desa ini.

Maka segala bentuk resiko atau dampak permasalahan yang ditimbulkan akan ditindak lanjuti secara tegas oleh desa melalui peran badan musyawarah adat (BMA).

"Kalau nanti ternyata terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. Maka sanksi kepada pihak yang bersangkutan akan kami serahkan kepada pihak BMA. Yang jelas hari ini kami dari desa sudah menyampaikan dan menekankan kepada seluruh pemilik kontrakan/kos-kosan agar dapat mendukung kebijakan yang ditempuh oleh desa," demikian Wahyudi. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: