Agricinal Klaim Kantongi Rekomendasi Desa, Ini Keterangan Kades Penyangga

Agricinal Klaim Kantongi Rekomendasi Desa, Ini Keterangan Kades Penyangga

Rapat bersama warga terkait HGU PT Agricinal bersama DPRD Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu.--

 

"Artinya, kita di desa juga dituntut oleh pemerintah pusat untuk mendukung setiap kegiatan investor yang masuk. Dan rekomendasi yang diberikan oleh desa kepada perusahaan ini juga patut kita pahami bersama. Bahwa rekomendasi dari desa bukan syarat wajib bagi perusahaan. Artinya, tanpa rekomendasi desa. Perusahaan tetap bisa memproses perizinannya tersebut. Hanya saja, di dalam rekomendasi itu kita titipkan, tegaskan kepada setiap investor yang masuk ke sejuah daerah, khususnya PT Agricinal untuk memperhatikan apa yang menjadi tuntutan dan harapan masyarakat di desa penyangga. Dan itu sudah kita lakukan kepada perusahaan melalui rekomendasi yang kita berikan," ungkapnya.

Selanjutnya Kades Suka Merindu, Yusiran, turut mengaminkan adanya rekomendasi yang diberikan oleh desanya kepada proses perpanjangan izin HGU PT Agricinal.

"Tandatangan rekomendasi benar, tiga bulan sebelum serah terima kebun kas desa oleh semua kepala desa penyangga. Ya, waktu tandatangan semua dokumen perpanjangan sudah selesai, Kades terakhir yang saya ingat," demikian Yusiran. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: