Agricinal Klaim Kantongi Rekomendasi Desa, Ini Keterangan Kades Penyangga

Agricinal Klaim Kantongi Rekomendasi Desa, Ini Keterangan Kades Penyangga

Rapat bersama warga terkait HGU PT Agricinal bersama DPRD Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu.--

PUTRI HIJAU, RADARUTARA.ID- Koordinator Forum Masyarakat Peduli Sebat (FMPS), Sumarlin, mengakui, ada beberapa catatan yang telah direkomendasikan pihak DPRD Provinsi Bengkulu kepada managemen PT Agricinal-Sebelat di dalam acara hearing yang berlangsung di ruang pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu pada hari Kamis (2/2), kemarin.

 

Rekomendasi yang diberikan kepada PT Agricinal itu diantaranya desakan kepada perusahaan untuk segera merealisasikan pemasangan patok tapal batas antara HGU inti dengan lahan diluar HGU.

 

Merealisasikan lahan seluas 77 hektar untuk pemukiman kepada masyarakat dan akan dilakukan peninjauan ulang terhadap realisasi pembangunan kebun plasma yang saat ini diklaim sudah dilaksanakan oleh perusahaan.

 

"Satu minggu kedepan ini kita berharap apa yang telah direkomendasikan oleh pihak DPRD Provinsi Bengkulu dapat dilaksanakan oleh perusahaan. Dan kami meminta kepada tim yang dibentuk oleh DPRD Provinsi Bengkulu dapat bersama-sama mengawasi kegiatan yang menjadi tanggung jawab perusahaan," tegas Sumarlin.

 

Di sisi lain Sumarlin, mengungkapkan. Dalam jalannya hearing yang dipimpin langsung oleh Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu kemarin. Pihak perusahaan juga sempat mengklaim. Bahwa proses perpanjangan izin HGU yang telah ditempuh perusahaan sudah didukung oleh rekomendasi yang diberikan oleh lima desa penyangga.

 

"Mereka mengakui dan sudah membuktikan adanya rekomendasi perpanjangan izin HGU barunya oleh lima desa penyangga," tandas Sumarlin.

 

Menanggapi terkait rekomendasi perpanjangan izin HGU yang diklaim oleh PT Agricinal, eks Kades Talang Arah, Roswan Efendi, tak menepis terkait rekomendasi yang telah diberikan desa kepada pihak perusahaan dalam proses perpanjangan izin HGU barunya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: