Agricinal Klaim Kantongi Rekomendasi Desa, Ini Keterangan Kades Penyangga

Agricinal Klaim Kantongi Rekomendasi Desa, Ini Keterangan Kades Penyangga

Rapat bersama warga terkait HGU PT Agricinal bersama DPRD Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu.--

Ditegaskan Roswan, rekomendasi desa terhadap perpanjangan izin HGU perusahaan bukan hal yang tabu dan harus ditutupi. Karena menurut Roswan, rekomendasi desa kepada perpanjangan izin HGU PT Agricinal ini bukan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan.

 

Melainkan rekomendasi yang diberikan desa kepada perusahaan itu merupakan tanggung jawab pemerintah desa sebagai pelayanan publik terhadap siapapun yang membutuhkan.

 

"Ini bukan hal tabu yang harus ditutupi. Pihak terkait mengetahui itu. Pada prinsipnya rekomendasi yang kita berikan waktu itu merupakan tanggung jawab desa sebagai pelayan publik. Dan rekomendasi itu juga bukan syarat wajib yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Bisa saja tanpa rekomendasi desa. Perusahaan tetap bisa memproses perizinan HGU barunya," ungkapnya.

 

Ditambahkan Roswan, tentu rekomendasi yang diberikan desa kepada perusahaan itu bukan tanpa catatan. Dipastikan Roswan, didalam rekomendasi yang diberikan desa itu ada sederet catatan yang harus menjadi perhatian perusahaan. Catatan itu tentunya kata Roswan, menampung beberapa tuntutan yang sebelumnya sempat disampaikan oleh masyarakat kepada perusahaan.

 

"Seperti harus mengakomodir tenaga kerja khususnya dari Desa Talang Arah, memperhatikan desa penyangga, bersedia melepas HGU untuk Fasum dan kebun kas desa misalnya. Jadi semua itu sudah diakomodir dalam rekomendasi itu. Bahkan, rekomendasi itu juga sudah didukung dengan pernyataan sikap dari Dirut PT Agricinal dalam memperhatikan desa penyangga. Semua dokumen itu ada dan kita arsipkan," tegasnya.

 

Terpisah Kades Pasar Sebelat, Zamari, membenarkan. Bahwa rekomendasi terhadap perpanjangan izin HGU PT Agricinal sudah diberikan oleh pemerintah desa. Senada dengan eks Kades Talang Arah, kata Zamari, rekomendasi yang diberikan kepada perusahaan telah dipertegas desa dengan catatan yang mengakomodir tuntutan masyarakat terhadap perusahaan.

 

"Rekomendasi itu kita berikan atas dasar tanggung jawab kita sebagai pemerintah desa sebagai pelayan publik. Namun rekomendasi yang kita berikan kepada desa itu tidak terlepas dari poin-poin yang menjadi tuntutan masyarakat kepada perusahaan dan pernyataan sikap perusahaan dalam mendukung kesejahteraan masyarakat di desa penyangganya," pungkasnya.

 

Selain atas tanggung jawab sebagai pelayan publik, ditambahkan Zamari, rekomendasi itu diberikan juga atas dasar sikap desa dalam menjalankan amanat pemerintah pusat dalam mendukung setiap kegiatan investor yang masuk ke sejumlah daerah. Artinya lanjut Zamari, pemerintah pusat, daerah hingga desa memiliki peran serta tanggung jawab untuk mendukung kegiatan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: