Warga Pertanyakan Hasil Panen TBS di Lahan Pemkab Bengkulu Utara

Warga Pertanyakan Hasil Panen TBS di Lahan Pemkab Bengkulu Utara

TBS Sawit--

PUTRI HIJAU, RADARUTARA.ID- Sesuai hasil berita acara serah terima lahan yang dilakukan antara PT Agricinal dengan Pemda BU pada tanggal 21 Februari 2022 lalu.

Telah disepakati, dalam konteks ini pihak pertama (PT Agricinal) diberi kesempatan untuk mengelola tanam tumbuh lahan seluas 79 hektar untuk Pemkab BU dan 77 hektar untuk lahan pemukiman masyarakat Desa Pasar Sebelat paling lama 1 (satu) bulan setelah penandatanganan berita acara ini.

Namun kenyataannya, sejak kedua objek bidang tanah tersebut diserahkan ke Pemkab Bengkulu Utara.

Sampai saat ini belum diketahui secara pasti siapa dan bagai mana alur penerimaan hasil dari pengelolaan tanam tumbuh yang ada di masing-masing lahan yang diperuntukan Pemkab BU dan lahan pemukiman masyarakat itu. 

Dikonfirmasi RadarUtara.ID, Anggota DPRD BU, Ir Rizal Sitorus, mengatakan. Idealnya lahan yang sudah diserahkan PT Agricinal kepada Pemkab BU itu dapat tercatat di dalam aset pemerintah daerah.

Selanjutnya, ketika lahan tersebut sudah tercatat di dalam aset. Maka Pemkab BU memiliki kewenangan untuk memanfaatkan atau mengelola tanam tumbuh yang ada di dalam lahan yang diberikan PT Agricinal tersebut sesuai kesepakatan yang tertuang di dalam berita acara serah terima lahan yang dilakukan antara Direktur Operasional PT Agricinal sebagai pihak ke 1 (satu) dengan pihak ke 2 (dua) Bupati BU.

"Ketika lahan yang diserahkan PT Agricinal itu sudah dimasukkan ke dalam aset. Maka pihak perusahaan berhak untuk memanfaatkan lahan tersebut sekaligus mengelola tanam tumbuh yang ada di dalam lahan tersebut," ujar Rizal.

Namun sebelum Pemkab BU ingin mengelola atau menerima hasil dari pengelolaan tanam tumbuh di atas lahan tersebut, idealnya kata Rizal, pemerintah daerah membuat kesepakatan terlebih dahulu dengan pihak yang akan diberi tanggung jawab untuk mengelola tanam tumbuh di atas lahan itu.

Selanjutnya, setelah dibuat kesepakatan. Pemerintah daerah juga harus membuat dasar hukum yang mengatur alur pengelolaan dan penerimaan hasil dari pemanfaatan tanam tumbuh yang ada di atas lahan milik pemerintah daerah itu.

"Jika dikelola oleh perusahaan, buat MoU-nya. Setelah itu buat aturan semacam Perda untuk mengatur alur penerimaan hasil dari pengelolaan tanam tumbuh di dalam aset tersebut. Selanjutnya hasil yang didapatkan dari pengelolaan tanam tumbuh dari atas lahan yang merupakan aset pemerintah daerah itu harus disetorkan kedalam Kas daerah," imbuhnya.

Hanya saja, sampai hari ini Rizal, sendiri belum mengetahui sejauh mana status aset dan pemanfaatan tanam tumbuh yang ada di atas lahan milik Pemkab BU dari PT Agricinal itu.

Dalam konteks, ini Rizal, memastikan pihaknya akan berusaha mempelajari dan mencari tahu tentang status aset serta alur pengelolaan tanam tumbuh terhadap tandan buah sawit (TBS) yang masih produktif di atas lahan milik pemerintah tersebut.

"Akan kita telusuri dengan memanggil bagian Aset dan Dispenda BU. Dari situ kita akan pertanyakan soal status aset dan bagai mana alur pengelolaannya," demikian Rizal. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: