Terbukti Lakukan Pembunuhan, Ferdi Sambo Divonis Penjara Seumur Hidup

Terbukti Lakukan Pembunuhan, Ferdi Sambo Divonis Penjara Seumur Hidup

Terdakwa Ferdy Sambo saat mendengarkan vonis hakim.--

RADARUTARA.ID- Setelah dinyatakan sebagai otak pembunuhan terhadap Brigadir Joshua Hutabarat dan melewati tahapan persidangan yang cukup panjang, terdakwa Ferdi Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Tuntutan tersebut dibacakan langsung Jaksa Penuntut Unum (JPU) di dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,  Selasa 17 Januari 2023.

JPU membacakan tuntutannya terhadap terdakwa Ferdy Sambo, karena terbukti sah bersalah melakukan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Josua Hutabarat alias Brigadir J.

Dikatakan Jaksa dalam tuntutannya, terdapat unsur pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yang dilakukan  bersama-sama dengan terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf. 

Untuk itu, JPU meminta majelis hakim agar menyatakan terdakwa bersalah  melakukan tindak pidana, ia terbukti melakukan pembunuhan yang direncanakan sebagaimana yang diatur dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,“ ujar Jaksa di PN Jaksel.

Walaupun bukan merupakan hasil sidang keputusan akhir, namun dipastikan sang jenderal akan mendekam di dalam sel tahanan dalam waktu yang cukup lama.

Atas putusan ini, majelis hakim yang menyidangkan terdakwa Ferdy, diberikan kesempatan melakukan pembelaan secara sendiri ataupun melalui penasihat hukumnya.

Bukan hanya terdakwa Ferdi Sambo, sebelumnya tersangka Kuat Maruf dan Ricky Rizal telah dipidana hukuman penjara selama 8 tahun oleh majelis hakim. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: