Sah Ketuk Palu! Hakim Vonis Ferdy Sambo dengan Hukuman Mati

Sah Ketuk Palu! Hakim Vonis Ferdy Sambo dengan Hukuman Mati

Sah Ketuk Palu! Hakim Vonis Ferdy Sambo dengan Hukuman Mati--

RADARUTARA.ID - Eks Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). 

Sebab itu Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan  memberi vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Hakim Ketua Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Wahyu Imam Santoso meminta Ferdy Sambo untuk berdiri dihadapannya sebelum dibacakan amar putusan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata Wahyu pada Senin (13/02).

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," ucapnya melanjutkan.

Selain itu, Ferdy Sambo juga terbukti melakukan obstruction of justice atau penghalang penyidikan pembunuhan Brijadir J, serta melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya istem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Ia juga dinilai berbelit-belit dan tidak memperlihatkan penyesalannya sehingga tidak ditemukan hal yang meringankan bagi Sambo. 

Sedangkan hal yang memberatkan Sambo diantaranya telah mencoreng nama baik Institusi Polri di mata Republik Indonesia dan dunia. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Ferdy Sambo untuk dijatuhi pidana penjara seumur hidup. Akan tetapi Hakim memberikan putusan yang lebih berat. Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Diketahui terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J ini ialah eks Kadiv Propam Polri, istrinya Putri Candrawathi serta dua ajudannya yakni Richard Eliezer dan Ricky Rizal. Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo yakni Kuat Ma'ruf juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.  *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: