Pria ini Dijatuhi Hukuman Mati Hanya Karena Pesan WA

Pria ini Dijatuhi Hukuman Mati Hanya Karena Pesan WA

Hukuman menanti karena pasal status WA--

RADARUTARA.ID - Seorang pria muslim di Pakistan dijatuhi hukuman mati karena memposting konten ujaran kebencian di grup WhatsApp.

Pria itu bernama, Syed Muhammad Zeeshan, ia dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan UU Anti-Terorisme dan UU ITE versi Pakistan oleh pengadilan di Peshawat pada Jumat (23/3).

Tak hanya hukuman mati, Zeeshan juga didenda sebesar USD 4.300 atas perbuatannya.

Tindak kejahatan yang kental unsur subjektivitas seperti penghujatan, ujaran kebencian, dan penistaan agama, adalah topik yang sensitif di Pakistan.

Pada Januari, Pakistan mensahkan revisi UU Hukum Pidana yang memperluas cakupan pasal penondaan agama dengan mengkriminalisasi penghinaan terhadap orang dekat Nabi Muhammad SAW.

Majelis Nasional Pakistan yang secara bulat menyetujui perubahan tersebut juga memperberat hukuman bagi mereka yang dijerat pasal penodaan agama.

Langkah tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan aktivis hak asasi manusia dan pengamat yang mengatakan hal itu akan meningkatkan prospek penganiayaan bagi sebagian orang, terutama agama minoritas seperti Hindu dan Kristen.

Pada Februari, polisi Pakistan menangkap sedikitnya 50 pelaku penculikan dan aksi main hakim sendiri terhadap seorang pria yang sudah ditahan atas tuduhan penistaan agama.

Di hari berdarah itu, ratusan muslim yang dikendalikan rasa amarah menyatroni kantor polisi di distrik Nankana di provinsi Punjab timur dan menyeret pria itu keluar dari penjara dan membunuhnya.

Pria berusia dua puluhan itu dilaporkan berada dalam tahanan polisi karena menodai Al-Quran.

BACA JUGA:Pernikahan Poliandri Dalam Kacamata Hukum Islam

Dalam 20 tahun terakhir, 774 Muslim dan 760 anggota dari berbagai kelompok agama minoritas di Pakistan telah dituduh melakukan penistaan, menurut kelompok hak asasi manusia Komisi Keadilan dan Perdamaian Nasional di Pakistan.

Kasus Zeeshan sendiri dilaporkan terungkap setelah seorang penduduk Punjab Talagang mengajukan pengaduan ke divisi kontra-terorisme Badan Investigasi Federal di Islamabad pada 2021.

Pelapor menuduh Zeeshan memposting konten yang menghujat, termasuk ujaran kebencian terhadap tokoh suci Islam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: