Segini Vonis Hakim Untuk Kardo Manurung, Mantan Kadis Pendidikan Bengkulu Utara

Segini Vonis Hakim Untuk Kardo Manurung, Mantan Kadis Pendidikan Bengkulu Utara

Kardo Manurung, Eks Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara--

RADARUTARA.ID- Beberapa waktu lalu masyarakat Bengkulu sempat dihebohkan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Polda Bengkulu terhadap pejabat di Dinas Pendidikan (Dispendik) Bengkulu Utara.

Usut punya usut ternyata yang terjaring OTT bukanlah orang sembarangan di instansi tersebut. Mereka adalah eks Kepala Dinas Pendidikan Bengkulu Utara, Kardo Manurung dan eks Kasi Sarana dan Prasarana Bidang Pembinaan SD, Syafri Andi Sagala.

Menariknya dalam OTT tersebut polda Bengkulu berhasil mengamankan uang senilai Rp 11 Juta, uang tersebut disinyalir sengaja diminta oleh Eks Kadis untuk memuluskan seluruh proses pencairan proyek yang padahal telah berhasil diselesaikan oleh penyedia Jasa.

Setelah melalui proses panjang, akhirnya pada senin (06/06) kedua orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut menerima vonis dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu yang diketuai oleh hakim Dwi Purwanti, SH.

BACA JUGA:Ini Modus Pemaksaan Fee Proyek Kepala Dispendik Bengkulu Utara

BACA JUGA:Daftar 19 Aplikasi Berbahaya Ini Terdeteksi Bisa Kuras Rekening dan Ambil Data Pribadi

Akan tetapi Vonis yang diberikan ternyata lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebab Kardo Manurung dan Syafri Andi Sagala hanya divonus 1 tahun penjara. Padahal tuntutan yang dari JPU adalah 1 tahun 4 bulan untuk Syafri dan 1 tahun 6 bulan untuk Kardo Manurung.

Dalam amar putusannya, majelis hakim, memastikan bahwa kardo Manurung CS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Mereka dinyatakan telah terbukti menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.

Hal ini pun sesuai pula dengan dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Pasal 11 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf “a”, huruf “b”, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Syefri selama 1 tahun, dan membayar denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan, serta dikenakan uang pengganti (UP) sebesar Rp 51 juta, subsidair 3 bulan, dancMengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Kardo Manurung selama 1 tahun, denda Rp 50 juta, subsidair 1 bulan, serta UP sebesar Rp 70 juta, subsidair 4 bulan,” putus Majelis.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: